Prabowo Anggarkan Rp 335 Triliun untuk MBG 2026, JPPI: Ini Menabrak Konstitusi
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai, alokasi RAPBN 2026 untuk sektor pendidikan telah menabrak konstitusi.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam alokasi anggaran pendidikan menjadi sorotan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
RAPBN tersebut dirincikan dalam Sidang Pembukaan Masa Sidang DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah berkomitmen memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tahun 2026, atau sebesar Rp 757,8 triliun.
“Pemerintah berkomitmen memenuhi anggaran pendidikan 20 persen, yaitu sekitar 757,8 triliun untuk tahun 2026, terbesar sepanjang sejarah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” kata Prabowo dalam pidatonya.
Dari seluruh pembagian untuk sektor pendidikan pada tahun 2026, MBG paling banyak mengambil anggaran yaitu sebesar Rp335 triliun atau hampir 50 persen dari total anggaran.
Dikutip dari Kompas.com, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai, alokasi RAPBN 2026 untuk sektor pendidikan telah menabrak konstitusi.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menuturkan, RAPBN 2026 dinilai menabrak konstitusi karena mengalihkan hampir separuh anggarannya untuk program makan bergizi gratis (MBG).
"JPPI menilai, alokasi anggaran pendidikan telah menabrak Konstitusi dengan mengalihkan hampir separuh anggarannya (44,2 persen) untuk program makan bergizi gratis (MBG), sementara kewajiban konstitusional untuk pendidikan tanpa dipungut biaya malah diabaikan," kata Ubaid, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Kapolres Fakfak Apresiasi 200 Warga Kramongmongga Hadiri HUT ke-80 RI
Dijelaskannya, berdasarkan RAPBN 2026, pemerintah dinilai mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait implementasi sekolah tanpa dipungut biaya.
"Perintah ini telah ditegaskan sebanyak dua kali, pada putusan perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 (27/5/2025) dan kembali ditegaskan pada putusan perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 (15/8/2025)," imbuh dia.
Menurut Ubaid, seharusnya menjadi sinyal penting dan mendesak bagi pemerintah untuk membenahi pendidikan di Indonesia.
"Tetapi, pemerintah justru memilih memprioritaskan program MBG yang bahkan tidak diamanatkan dalam konstitusi," ucap dia.
"Tidak ada perintah makan gratis dalam konstitusi kita. Tapi, mengapa MBG ini sangat diprioritaskan, bahkan besaran dananya naik berlipat-lipat?" tanya Ubaid.
Padahal, dalam Pasal 31 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.
"Konstitusi kita menekankan pembiayaan untuk pendidikan, bukan untuk makan gratis," tutur Ubaid.
Alokasi Anggaran Pendidikan
Dalam penjelasan, anggaran pendidikan tersebut bakal dialokasikan untuk meningkatkan kualitas guru, memperkuat pendidikan vokasi, dan menselaraskan kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja.
Dijabarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merincikan alokasi anggaran terbesar diberikan kepada siswa atau mahasiswa yaitu sebesar Rp401,5 triliun.
Adapun anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), hingga Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Yang diterima murid dalam hal ini siswa atau mahasiswa itu Rp401 triliun sendiri. Dalam bentuk apa? Dari beasiswa Bidikmisi, beasiswa LPDP, pengiriman untuk program Indonesia Pintar, dan Makan Bergizi Gratis," katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/7/2025).
Sementara, anggaran untuk guru/dosen/tenaga kependidikan, sebesar Rp178,7 triliun dengan alokasi terbesar untuk tunjangan profesi guru (TPG) PNS, tunjangan profesi dosen (TPD) PNS, dan gaji pendidik.
Total pengalokasian anggaran untuk pos tersebut sebesar Rp82,9 triliun.
Baca juga: Momen HUT ke-80 RI, Bupati Samaun Dahlan Ajak Warga Satu Hati Bangun Fakfak Lebih Baik
Setelah itu, pengalokasian terbesar kedua adalah untuk TPG aparatur sipil negara daerah (ASND) sebesar Rp68,7 triliun yang ditujukan untuk 1,6 juta guru.
Lalu, secara berturut-turut, anggaran turut diberikan untuk tunjangan bagi guru non PNS sebanyak 754,747 orang sebesar Rp19,2 triliun.
Yang terakhir adalah tunjangan profesi dosen (TPD) non-PNS senilai Rp3,2 triliun untuk 80.325 dosen.
Selanjutnya, untuk kebutuhan sekolah dan kampus, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp150,1 triliun yang dibagi untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pembangunan Sekolah Rakyat, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD).
Lalu, anggaran digunakan pula untuk renovasi madrasah dan sekolah, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), dan pembangunan Sekolah Unggul Garuda di sembilan lokasi.
Dari seluruh pembagian untuk sektor pendidikan pada tahun 2026, MBG paling banyak menyerap anggaran yaitu sebesar Rp335 triliun atau hampir 50 persen dari total anggaran. (*)
Ratusan Siswa dan Guru di Sragen Keracunan MBG, usai Santap Nasi Kuning Favorit |
![]() |
---|
Bisa Timbulkan Trauma, Disdik Papua Barat Harap Ada Evaluasi Pemberian Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Belasan Siswa SD di Manokwari Diduga Keracunan Setelah Santap MBG, DPR PB Soroti Pengawasan |
![]() |
---|
Warga Mansel Papua Barat Antusias Sambut Progam MBG, Cegah Stunting dan Malnutrisi Sejak Dini |
![]() |
---|
Soal 12 Murid SD Keracunan Menu MBG, Ombudsman: Kami Segera Cek Dapurnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.