Berita Manokwari
Langkahi DPRK, Solidaritas Mahasiswa Minta Bupati Manokwari Cabut Rekomendasi Distributor Miras
Solidaritas Mahasiswa juga mendesak Bupati Manokwari untuk segera mencabut Surat Rekomendasi Nomor: 500.2.1/692 kepada PT BTT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/demo-ke-dprk-mkw.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Rekomendasi Bupati Manokwari untuk memuluskan salah satu Perseroan Terbatas (PT) sebagai distributor minuman keras (miras) di Kabupaten Manokwari tuai protes berbagai pihak.
Hal itu kembali terungkap dalam tuntutan aksi Solidaritas Mahasiswa di kantor DPRK Manokwari, Rabu (27/8/2025).
Dalam aksi tersebut, solidaritas mahasiswa Manokwari menolak rancangan peraturan daerah tentang pengendalian minuman keras (Ranperda Miras) inisiatif Pemda Manokwari yang sedang dibahas oleh DPRK.
Koordinator aksi, Yusuf Reski Lelo, mengatakan bahwa Rekomendasi Bupati kepada distributor tunggal diduga mendahului mekanisme DPRK.
"Rekomendasi tersebut menyebabkan konflik dalam pembahasan Ranperda di DPRK," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa Desak DPRK Manokwari Batalkan Ranperda Pengendalian Miras, Jhoni Muid: Itu Inisiatif Pemda
Konflik, sebut Yusuf, karena Ranperda sedang dibahas DPRK namun Bupati lebih dulu mengeluarkan rekomendasi kepada distributor tunggal (PT BTT)
Dengan demikian, Solidaritas Mahasiswa Manokwari mendesak Bupati dan DPRK tidak lagi membahas dan mengesahkan Ranperda Miras 2025 dan segera dicabut kembali draftnya.
"Kami minta kepada Pemda Manokwari untuk serega merealisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Miras di Manokwari," ujarnya.
Solidaritas Mahasiswa juga mendesak Bupati Manokwari untuk segera mencabut Surat Rekomendasi Nomor: 500.2.1/692 kepada PT BTT.
Respons Bupati
Bupati Manokwari, Hermus Indou menegaskan bahwa Pemda kesulitan melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di Manokwari.
Hal itu dikatakan Bupati Hermus saat menerima aspirasi Solidaritas Mahasiswa Manokwari dalam aksi serupa di kantor Bupati Manokwari, Rabu (27/8/2025).
Hermus tidak menampik bahwa persoalan peredaran miras di Manokwari sudah berlangsung hampir dua dekade.
Ia bahkan mengakui lemahnya pengawasan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2006.
Baca juga: Didemo Mahasiswa, Bupati Hermus Indou Akui Miras Merusak Generasi
"Selama 19 tahun, peredaran miras tetap marak. Bahkan ada puluhan titik distribusi ilegal." katanya
Rekomendasi Hermus Indou
Solidaritas Mahasiswa Manokwari
Distriburor Miras di Manokwari
Ranperda Miras Manokwari
Yusuf Reski Lelo
DPRK Manokwari
Hermus Indou
Jhoni Muid
| Gabungan Ormas di Manokwari Serukan Papua Damai: Stop Operasi Militer di Wilayah Sipil |
|
|---|
| Yohanes Lebang Usulkan Transformasi TWA Gunung Meja dengan Skema IAD |
|
|---|
| PAD Mansel Ditargetkan Tembus Rp10 Miliar, Bupati Bernard Dorong OPD Maksimalkan Potensi Daerah |
|
|---|
| Zero Halinar, Tekad Lapas Kelas IIB Manokwari Jaga Integritas |
|
|---|
| Mahasiswa Poltekkes Sorong Musyawarah Desa PKL Terpadu di Kelurahan Padarni Manokwari |
|
|---|