Singgung Pengusaha Nakal, Presiden Prabowo Minta Para Bupati Hati-hati Beri Izin Usaha 

Presiden Prabowo mengingatkan pemerintahannya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik nakal semacam itu. 

Istimewa
Presiden Prabowo Subianto mengungkap praktik nakal sejumlah pengusaha besar di Tanah Air. Ia pun mengingatkan para bupati agar berhati-hati memberikan izin usaha.  

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Presiden Prabowo Subianto mengungkap praktik nakal sejumlah pengusaha besar di Tanah Air.

Para pengusaha itu memanfaatkan fasilitas negara berupa hak guna usaha (HGU) dan kredit dari bank.

Meski begitu, mereka tetap melanggar aturan antara lain tidak membayar pajak dan merambah hutan lindung.

Presiden melontarkan pernyataan itu saat membuka Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo 2025 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (28/8/2025).

"Ada pengusaha-pengusaha yang sudah besar, kita kasih HGU, kita kasih kredit dari bank pemerintah."

"Mereka masih melanggar, enggak mau bayar pajak, masih nipu-nipu bahkan ada yang di hutan lindung. (Mereka) menganggap pemerintah Indonesia itu ‘bisa gua atur’," ujar Presiden Prabowo.

Ia mengingatkan pemerintahannya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik nakal semacam itu. 

Menurutnya, tidak ada kebijakan pemutihan pajak bagi para pelanggar.

Baca juga: Arianto Kogoya: Pembangunan 2200 Rumah di Papua Pegunungan Harus Libatkan Pengusaha dan Warga Lokal

 

Bahkan, Presiden Prabowo menyebut negara akan mengambil alih lahan yang disalahgunakan.

"Enak aja udah langgar minta diputihkan. Ganti rugi yang benar. Kalau tidak ganti rugi, ya saya ambil," katanya.

Ia banyak menemukan laporan soal pelanggaran. Presiden pun memastikan pemerintah terus menertibkan dan mengembalikan lahan ke negara.

Hingga 28 Agustus 2025, pemerintah sudah mengambil lagi 3,2 juta hektare lahan yang dikuasai secara tidak sah oleh perusahaan.

Jumlah itu naik dari 3,1 juta hektare yang dilaporkan Presiden Prabowo ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 15 Agustus lalu.

"Akhir Agustus menjadi 3,5 juta hektare mungkin September akan jadi 3,7 hektare (yang diambil lagi)," katanya.

Baca juga: Rapat di DPRK Teluk Bintuni, Pengusaha OAP Pertanyakan Paket Masyarakat Rp 50 Miliar

Penegakan aturan ini, ucapnya, untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berpihak pada rakyat sesuai pasal 33 UUD 1945.

Ia pun mengingatkan para bupati agar berhati-hati memberikan izin usaha. 

"Apa bunyi pasal 33 (UUD 1945)? Ini pegangan untuk bupati ya. Jangan terlalu mudah, jangan murah memberi izin memberi rekomendasi. Ingat anak cucumu," ujar Presiden Prabowo.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Bongkar Praktik Pengusaha Nakal: Dapat HGU dan Kredit Bank, Enggan Bayar Pajak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved