Pengakuan Pelaku Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo, Sebut Awalnya Tak Berniat Ingin Membunuh

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HE pelaku pembunuhan DR dan DA saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021).

Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Heru Pelaku Pembunuhan Kakak Adik di Sidoarjo: Benar-benar Saya Menyesal"