Bripda Randy yang Viral karena Paksa Aborsi Pacar Dipecat dari Polri, Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Bripda Randy Bagus (21) menangis disanksi PTDH saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pada Desember 2021 lalu, publik sempat dihebohkan oleh kasus seorang mahasiswi berinisial NW alias NWS (23) ditemukan tewas tak wajar di dekat makam ayahnya.

Setelah ditelusuri, korban sempat depresi lantaran dipaksa oleh pacarnya yang seorang polisi untuk melakukan aborsi hingga dua kali.

Kini pelaku yakni Bripda Randy Bagus alias RB (21) telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Bermula dari Temuan Potongan Tubuh Bayi, Terungkap Kasus Aborsi oleh Kader Posyandu dan Mahasiswi

Dikutip dari SURYA.co.id, dalam video yang beredar nampak pada sidang itu Bripda RB masih menggunakan baju dinas Polri.

Seusai mendengar sanksi yang dijatuhkan kepadanya, Bripda RB tampak menitikkan air mata.

Saat menangis, Bripda RB buru-buru mengusap air matanya menggunakan tangan.

Tampak matanya memerah seusai ia mengusap air matanya.

Momen Bripda RB menangis ini terjadi ketika yang bersangkutan disanksi pemecatan dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Proses pemecatan Bripda RB dijadwalkan akan terjadi dalam waktu dekat.

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," jelas Kombes Gatot.

Nantinya prosesi PTDH terhadap Bripda RB akan dilakukan secara terbuka.

Selain itu, Bripda RB juga akan menjalani proses pemberkasan pidana umum.

Bripda RB turut dijerat Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Saat ini Bripda RB telah ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.

Korban dan Bripda RB diketahui memiliki hubungan spesial.

Keduanya saling kenal saat datang di acara Klik Post Launching distro baju di Malang, pada Oktober 2019 silam.

Saat itu, Bripda RB dan korban sepakat saling bertukar nomor ponsel dan akhirnya menjalin asmara.

Bripda RB dan korban akhirnya melakukan

hubungan suami istri di hotel dan sebuah rumah kos di Malang pada 2020 dan 2021.

Korban Ditekan Bripda RB dan Keluarga

Sebelum ditemukan tak bernyawa di atas makam ayahnya, NW (23) sempat berusaha mencari pendampingan hukum untuk melaporkan kekasihnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko alisa RB.

Dilansir TribunWow.com, wanita asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, itu sempat mengaku tak kuat menghadapi tekanan dari keluarga Bripda RB saat itu.

NW yang sudah dua kali dihamili Bripda RB dipaksa melakukan aborsi yang sebenarnya tak diinginkannya.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Law, Alex Askohat membongkar pengakuan korban sebelum ditemukan tewas.

Alex mengaku beberapa kali ditemui korban.

Saat itu, korban tiba-tiba datang sembari menangis dan meminta bantuan hukum pada Alex.

Dengan kondisi tertekan, pada Oktober 2021 lalu korban sempat menceritakan tekanan batin selama berpacaran dengan Bripda RB.

"Sebenarnya saya tidak tahu siapa si NW ini, siang-siang datang rumah saya, dia hanya menangis kemudian bilang kalau ada masalah dengan pacarnya (Bripda Randy Bagus, -red)," ungkap Alex, dikutip dari SURYA.co.id, Selasa (7/12/2021).

Menurut Alex, korban mengaku melakukan aborsi bersama sang pacar.

Korban disebutnya juga berencana melaporkan Bripda RB dan keluarganya atas tindakan kekerasan dan tidak bertanggungjawab.

"Setelah menggugurkan itu, dia (Randy Bagus) tidak bertanggung jawab dan ada tekanan dari pihak keluarga laki-laki," jelasnya.

"Saya siap mendampingi dengan catatan bukti-bukti harus lengkap, kalau bukti tidak lengkap saya tidak bisa lantaran itu dasar kami untuk mendampingi dalam persidangan."

Korban kembali menemui Alex pada November 2021.

Namun, saat itu korban sudah mengaku tidak kuat.

"Dia datang lagi, katanya sudah tak kuat harus ke mana lagi curhat," kata Alex.

"Lalu saya arahkan, akan saya bantu bersama istri yang juga lawyer mencari solusi minta keadilan, setelah itu pulang."

Satu pekan berselang, korban kembali menghubungi Alex via WhatsApp.

Namun, korban justru mengaku pada Alex bahwa ia akan segera mengakhiri hidup di rumahnya.

Tak tega membayangkan kondisi korban, Alex beserta istri kemudian mendatangi rumah NW.

"Terus dia WhatsApp saya, katanya pak saya sudah tidak kuat lagi saya mau bunuh diri, saya lihat fotonya pucat, saya gak tega bersama istri langsung ke rumahnya," ucapnya.

"Malah orang tuanya tidak tahu, lalu buka kamar kondisi korban sudah lemas dan diselamatkan di rumah sakit."

Tiga minggu berselang, korban mendatangi LBH Pertama dalam kondisi kurang sehat.

Saat itu korban menyerahkan barang bukti terkait paksaan aborsi.

Selain itu, korban juga meminta maaf karena telah merepotkan keluarga Alex.

"Belum sempat melapor karena bukti-bukti belum lengkap, baru kronologi saja, belum didukung bukti otentik."

"Namun, bidannya sudah siap jadi saksi kalau itu aborsi, tapi saya tidak tahu namanya," tandasnya.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan mengakhiri hidup.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan mengakhiri hidup, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan mengakhiri hidup, satu di antaranya, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

>https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/">>>https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

Anda juga bisa menghubungi Hotline Psychology Mobile RSJD dr. Arif Zainudin Surakarta 08122551001. 

(TribunWow.com/Anung/Tami)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Dulu Viral Paksa Aborsi Pacar, Bripda RB Menangis Disanksi PTDH, Sempat Usap Air Mata