Peringati 63 Tahun Perjanjian New York, Hari Ini KNPB Mnukwar Aksi Mimbar Bebas di Amban
mengajak masyarakat umum dan simpatisan untuk hadir dalam aksi mimbar bebas yang digelar secara damai dan dialogis tersebut
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/mimbar-bebas.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Mnukwar turut memperingati 63 tahun perjanjian New York atau New York Agreement melalui aksi mimbar bebas.
Mimbar bebas Perjanjian New York yang diinisiasi KNPB Mnukwar ini direncanakan berlangsung di Kelurahan Amban Manokwari Barat, Jumat (15/8/2025)
Diketahui, Perjanjian New York pada tanggal 15 Agustus 1962 (63 tahun saat ini) adalah langkah awal kesepakatan antara Indonesia dan Belanda mengenai penyerahan kekuasaan atas Irian Barat (Papua Barat) dari Belanda kepada Indonesia melalui PBB.
Sementara menurut pandangan KNPB, bahwa Perjanjian New York sebagai awal dari proses pemaksaan Papua ke dalam NKRI tanpa melibatkan rakyat Papua sebagai subjek politik.
Untuk itu, KNPB Mnukwar mengajak masyarakat umum dan simpatisan untuk hadir dalam aksi mimbar bebas yang digelar secara damai dan dialogis tersebut.
Koordinator lapangan (korlap) mimbar bebas, Kotius Tabuni, mengatakan bahwa KNPB sebagai media rakyat menyediakan ruang bagi rakyat Papua Barat untuk menyampaikan aspirasi politik secara terbuka dan damai.
Baca juga: Warga dan Simpatisan KNPB Gelar Aksi Protes New York Agreement di Amban Manokwari
“Aksi ini adalah panggung bagi rakyat Papua Barat untuk berpolitik dan menyampaikan pendapat di muka umum. KNPB Mnukwar siap memediasi seluruh suara rakyat,” kata Tabuni kepada media di Amban, Manokwari, Kamis (14/8/2025).
KNPB, kata Tabuni, mengundang seluruh elemen masyarakat dari wilayah Domberai termasuk Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, dan sekitarnya.
“Silakan datang dengan gaya dan cara masing-masing sebagai bentuk kepedulian dan perlawanan,” ujar Tabuni.
Dalam keterangannya, Tabuni menyoroti isi Perjanjian New York pada 15 Agustus 1962 antara Indonesia dan Belanda, yang menurutnya dilakukan atas tekanan Amerika Serikat tanpa partisipasi rakyat Papua.
Ia juga menegaskan bahwa KNPB Mnukwar tidak bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran di luar ketentuan pelaksanaan mimbar benas seperti pengibaran bintang kejora dalam bentuk apapun.
“Jika ada yang kedapatan mengibarkan bintang kejora, KNPB Mnukwar tidak bertanggung jawab,” tegas Tabuni mengakhiri.
| IPMADO Manokwari Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Penembakan Warga Sipil di Dogiyai |
|
|---|
| Aksi Damai Pemuda Suku Besar Arfak Desak Menag RI Definitifkan Barnabas Dowansiba |
|
|---|
| KNPB Mnukwar Gelar Mimbar Bebas Peringati 1 Mei, Soroti Isu HAM dan Militer di Papua |
|
|---|
| KNPB Mnukwar Akan Gelar Diskusi Politik 1 Mei Lewat Mimbar Bebas di Amban |
|
|---|
| Gabungan Ormas di Manokwari Serukan Papua Damai: Stop Operasi Militer di Wilayah Sipil |
|
|---|