TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat melayangkan surat kedua terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Papua Barat.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, surat kedua itu bertujuan bertanya tentang kesiapan rencangan kebijakan umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022.
"Ini sudah Agustus, seharusnya dari bulan lalu sudah siapkan untuk kita bahas bersama," katanya, Selasa (9/8/2022) siang.
Baca juga: Pertamina Klaim Rute Distribusi BBM ke Papua Barat Sudah Efisien
Baca juga: Bagi-bagi Bendera Merah Putih PDI Perjuangan Berlanjut, Beri 500 Bendera untuk Pengendara
Ia menyatakan, rancangan KUA PPAS yang telah rampung disusun terlebih dahulu diserahkan TAPD ke kepala daerah.
Setelah itu, kepala daerah akan menyerahkan kepada legislatif guna dibahas bersama-sama.
"Ini proses panjang, karena DPR juga punya mekanisme agenda. Semestinya Bulan Juli itu kita sudah terima," ujarnya.
Pihaknya berulangkali mengingatkan legislatif agar tepat waktu melakukan penyusunan rancangan KUA PPAS APBD Perubahan.
Ketepatan waktu tersebut menentukan kualitas pembahasan terhadap usulan perubahan anggaran dari pemerintah provinsi.
"Kalau usulan perubahan lambat, ya otomatis pembahasan juga molor," jelas Politisi Golkar Papua Barat ini.
Baca juga: Perjuangan Ayah Tuna Netra untuk Keluarga, Tiap Hari Keliling Kota Sorong Jualan Sapu Lidi
Baca juga: PIALA AFF U16, Timnas akan Lawan Myanmar di Stadion Maguwoharjo, Berikut Jadwalnya
Terpisah, Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw menjelaskan, dokumen usulan perubahan anggaran sementara disiapkan oleh TAPD.
Tim tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nataniel Mandacan.
"Memang kita sudah terlambat ini. Kita usahakan Agustus ini," jelas dia.
Waterpauw menjelaskan, keterlambatan disebabkan dengan kesibukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk merampungkan dokumen rencana kerja pembangunan daerah.
"Sistemnya kita harus lembur seperti usulan 21 rancangan peraturan daerah itu. Kalau harap satu-satu oh tidak bisa," pungkas Waterpauw.
(*)