Selanjutnya, penerbitan izin tinggal terbatas sepanjang 2022 yakni 1.155.
Kemudian, izin tinggal tetap (ITAP) yang diterbitkan selama tahun 2022 hanya dua dokumen.
Sehingga, total pemegang ITAP di wilayah kerja Kanim Manokwari tercatat 22 orang.
"Kita juga mengawasi kedatangan kapal luar negeri. Tahun ini ada 112 kapal yang datang," ujar Iman Teguh Adianto.
Baca juga: Silmy Karim Resmi jadi Dirjen Imigrasi, Menkumham Ingatkan Lima Hal yang Harus Ditindaklanjuti
Baca juga: Kantor Imigrasi Kembali Buka Layanan Pembuatan Paspor SIMALEO di Manokwari City Mall
Tingkatkan Pelayanan
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat.
Warga negara asing (WNA) yang diizinkan masuk ke wilayah kerja Kanim Manokwari hanyalah WNA yang memberikan nilai manfaat seperti para investor dan wisatawan.
Selama berada di teritorial Indonesia, pergerakan orang asing selalu diawasi petugas imigrasi.
"Kita tidak toleransi pelanggaran keimigrasian, pasti kita tindak tegas kalau terbukti salah," pungkas Iman Teguh Adianto.
Sebagai informasi, wilayah kerja Kantor Kelas I Non TPI Manokwari meliputi Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari beralamat di Jalan Brigjen Marinir Abraham Oktavianus Atururi Arfai II, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. (*)