TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 81 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Aceh pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Aceh terdapat 10 Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Aceh tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Baca juga: Berikut Pembagian 6 Dapil DPRD Jambi dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Ada 4 Dapil 10 Kursi
Jumlah kursi terbesar terdapat pada Dapil Aceh 5 dengan 12 kursi.
Dapil Aceh 5 meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Aceh 8 dengan hanya lima kursi.
Baca juga: Berikut Pembagian 10 Dapil DPRD Sumsel dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Palembang 13 Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Aceh, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Aceh 1 : 11 kursi
- Kabupaten Aceh Besar
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang
B. Dapil Aceh 2 : 9 kursi
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Pidie Jaya
Baca juga: Berikut Pembagian 12 Dapil DPRD Sumut dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Medan Ada 17 Kursi