TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh) secara resmi telah mengajukan permohonan gugatan terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) ini akan diputuskan MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
Diketahui permohonan Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom dengan nomor: 190/PAN.MK/e-AP3/12/2024 teregistrasi di MK pada tanggal 9 Desember 2024.
Baca juga: Utayoh Pastikan Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Abdul Gani: Pilkada Fakfak Belum Selesai
Baca juga: Tim Pemenangan Utayoh Minta Prabowo Subianto Turun Tangan Atasi Kisruh Pilkada Fakfak 2024
"Iya benar, kami telah mengajukan permohonan ke MK bersama rekan-rekan Tim Kuasa Hukum Paslon Utayoh di Jakarta," ujar Tim Kuasa Hukum Paslon Utayoh, Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH kepada TribunPapuaBarat.com via seluler di Fakfak, Rabu (11/12/2024).
Junaedi Rano Wiradinata mengatakan, pihaknya telah melewati kajian-kajian hukum agar dalam pengajuan permohonan ke MK tercapai syarat formilnya.
"Serta permohonan tersebut dapat diterima dan diperiksa, hal itu juga menjadi kewenangan MK untuk diperiksa dan diputuskan," bebernya.
Selaku penerima kuasa dari pemberi kuasa Paslon Utayoh, pihaknya optimis keputusan MK nantinya merupakan putusan yang terbaik bagi Utayoh.
"Sidang pemeriksaan pendahuluan ada kemungkinan akan digelar awal Januari 2025 di mana persidangan PHP Kada nanti mirip dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024," katanya.
Di penghujung telepon dengan pria yang akrab disapa bang Rano itu disampaikan bahwa persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi.
Sementara itu yang berbeda, PHP Kada diputus MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
(*)