Hari Perdana Sidang Sengketa Pilkada, Pengamat: Ujian Penting Integritas Personel MK
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) independen dalam menangani 309 perkara yang ter
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Hari ini, Rabu (8/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang sengketa hasil pilkada 2024.
Pada hari pertama, MK menyidangkan 47 perkara sengketa hasil pilkada.
Dua hari berikutnya, Kamis (9/1/2025) dan Jumat (10/1/2025), MK menyidangkan masing-masing 46 dan 38 perkara.
Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan supaya Mahkamah Konstitusi (MK) independen dalam menangani 309 perkara yang terdaftar.
Menurutnya, sidang ratusan sengketa hasil pilkada tersebut akan menjadi ujian penting bagi MK dalam menjaga integritas dan profesionalitas.
Ia berharap tidak ada ruang untuk kecurangan atau intervensi yang bisa mencederai kredibilitas MK.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Diingatkan Selektif Loloskan Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024
Karena itu, ucapnya, Mahkamah Konstitusi harus memastikan seluruh proses berlangsung transparansi dan akuntabel.
"MK juga harus pastikan betul independensi dan integritas personel MK, baik hakim maupun pegawai kesekjenan dalam menangani perkara." ujar Titi Anggraini kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Ia juga mengingatkan supaya pemohon, termohon, dan kuasa hukum untuk tidak mencari celah untuk merusak profesionalitas MK.
"Semua harus ikut menjaga MK agar tidak tergelincir dalam penanganan perselisihan hasil pilkada karena ada hakim dan pegawai yang pernah terjerumus praktik transaksional penanganan sengketa pilkada," kata Titi Anggraini.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menyatakan Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan persidangan 131 kasus dari 309 perkara yang masuk.
Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena MK tidak bisa menolak permohonan baru yang diajukan.
"Para hakim sudah mempelajari berkas-berkas yang akan disidangkan dan pemberitahuan sidang pertama telah dikirimkan kepada para pihak terkait," ujar Pan Mohamad Faiz.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Ratusan Sengketa Pilkada, Hakim MK Diingatkan Independen
| MK Tolak Gugatan Tim Benhur Tomi Mano, Mathius Fakhiri Gubernur Terpilih Papua |
|
|---|
| Tanggapi Putusan MK, DPR RI Pertimbangkan Pemisahan Pemilu Legislatif dan Eksekutif |
|
|---|
| MK Pisahkan Pemilihan Nasional dan Daerah Mulai 2029, Pengamat: Pemilih Bisa Langsung Koreksi Parpol |
|
|---|
| Kuasa Hukum Matius G Ramar: Putusan Majelis KI jadi Pembelajaran bagi Badan Publik di Papua Barat |
|
|---|
| Sengketa Informasi Seleksi DPRP Otsus Papua Barat Segera Masuk Amar Putusan, Ini Ketegasan Pemohon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK-di-Jalan-Medan-Merdeka-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.