Pilkada Manokwari

Tim Berbudi Resmi Ajukan Sengketa Pilkada Manokwari ke Mahkamah Konstitusi 

Plt Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin menyatakan berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik

|
TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
Tim koalisi Berbudi menggelar konferensi pers di sekretariat koalisi di kawasan Brawijaya Manokwari Barat, Rabu (11/12/2024) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Manokwari nomor urut 01 Bernard Boneftar-Edi Waluyo (Berbudi) resmi ajukan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Permohonan sengketa Pilkada 2024 diungkapkan Sekretaris Koalisi Berbudi, Harton Tapilatu, dalam konferensi pers di kawasan Brawijaya Manokwari Barat, Rabu (11/12/2024). 

"Pasangan Berbudi tertanggal 10 Desember 2024 tepat pukul 15.35 WIB telah resmi mengajukan permohonan sengketa terhadap termohon (KPU Manokwari) atas keputusan hasil Pilkada 2024 ke MK," ujar Harton. 

Baca juga: Tim BERBUDI Tolak Hasil Pleno KPU Manokwari, Harton: Ada Dugaan Kecurangan TSM

Baca juga: Tim Berbudi Laporkan Dugaan Politik Uang hingga Intimidasi Saksi ke Bawaslu Manokwari 

Adapun permohonan sengketa ke MK, kata Harton, dibuktikan dengan telah diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (E-AP3) Nomor: 215/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Ia mengatakan, bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Desember 2024, pasangan Berbudi selaku pihak pemohon memberi kuasa kepada Geyser Mangerongkonda selaku perwakilan tim hukum.

"Sengketa Pilkada yang kami diajukan ke MK akan membuktikan semua dugaan kejanggalan "sistemik" oleh pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari," kata Harton. 

Berdasarkan E-AP3, Plt Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin menyatakan berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

"Dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," tulis Muhidin dalam E-AP3 yang diterima Koalisi Berbudi. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved