Pilkada Manokwari
Tim Berbudi Laporkan Dugaan Politik Uang hingga Intimidasi Saksi ke Bawaslu Manokwari
tim BERBUDI meminta Bawaslu agar objektif dalam mempelajari seluruh bukti yang akan diajukan bersama laporan resmi
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim hukum Bernard Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI) pasangan nomor urut 01 Pilkada 2024 Manokwari melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran ke Bawaslu setempat.
Kordinator tim hukum BERBUDI, Yan Christian Warinussy menyebut dugaan pelanggaran yang dilaporkan berupa temuan atau kejadian di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat di hari pemungutan suara 27 November 2024.
Ia mengatakan, bahwa tim hukum BERBUDI sudah menemui petugas Bawaslu untuk menyampaikan secara lisan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di dua Distrik pada Kamis (28/11) malam kemarin.
Baca juga: Koalisi BERBUDI Bantah Isu Dukung Kotak Kosong di Pilkada Papua Barat 2024
Baca juga: Menang Tanpa Beban, Relawan BERBUDI Manokwari Gemakan Pembangunan Inklusif di Hari Pahlawan 2024
"Dugaan pelanggaran di TPS yang kemudian berpotensi merugikan pasangan BERBUDI terjadi di distrik Warmare dan distrik Tanah Rubuh," ujar Warinussy kepada wartawan di Manokwari, Jumat (29/11/2024).
Adapun temuan dugaan pelanggaran beserta bukti-bukti yang segera diserahkan ke Bawaslu, yakni sejumlah Saksi dari pasangan BERBUDI yang bertugas di 13 TPS di Distrik Warmare tidak diberikan hasil perhitungan suara (C-Salinan) dari petugas TPS.
"Di Distrik Warmare, berdasarkan laporan tim lapangan diduga kuat bahwa dari 13 TPS, hanya dua orang Saksi BERBUDI yang diberi C-Salinan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Warinussy, ada juga dugaan politik uang hingga perbuatan intimidasi terhadap Saksi paslon BERBUDI di Distrik Tanah Rubuh dan Warmare.
"Tim BERBUDI juga telah mengantongi bukti dugaan politik uang yang terjadi di TPS hingga tindakan oknum-oknum yang menghalangi Saksi pasangan BERBUDI menjalankan tugasnya di Distrik Tanah Rubuh," benernya.
Atas dugaan pelanggaran itu, tim BERBUDI meminta Bawaslu agar objektif dalam mempelajari seluruh bukti yang akan diajukan bersama laporan resmi, sehingga dapat mengambil keputusan yang adil.
"Kami segera menyerahkan laporan resmi beserta bukti kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti, sehingga (jika) terbukti maka kami meminta keadilan dengan direkomendasikannya Pemungutan Suara Ulang atau PSU di dua Distrik tersebut," ujar Warinussy.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat mengatakan, bahwa Bawaslu siap menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan dari siapapun kontestan Pilkada yang merasa di rugikan.
"Pada prinsipnya Bawaslu Manokwari siap menerima dan memproses setiap aduan yang disampaikan sepanjang aduan dimaksud disertakan dengan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa secara prosedur, Bawaslu akan melakukan penelitian dan pemeriksaan secara formil maupun materil terkait syarat-syarat dugaan pelanggaran yang bertujuan memastikan kebenaran dari laporan/aduan tersebut.
"Kami kembalikan kepada pihak yang merasa dirugikan, karena secara mekanisme penanganan pelanggaran, kami di (Bawaslu) akan memproses laporan beserta bukti secara kolektif, bukan terpisah," ujarnya menjelaskan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.