Pilkada 2024
MK Terima 215 Permohonan Sengketa Pilbup, di Antaranya Paslon Berbudi
sidang PHP Kada Tahun 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Mk-pilbup30.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sebanyak 215 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati atau Pilbup pada Pilkada serentak 2024 resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Berdasarkan situs mkri.id milik MK yang diakses Tribun, hingga Kamis (12/12/2024) jumlah total PHP Pilkada 2024 serentak yang terdaftar di MK sebanyak 277 permohonan.
Adapun 277 permohonan (terdaftar) terdiri dari, 15 permohonan PHP Gubernur, 215 permohonan PHP Bupati, dan 47 permohonan PHP Wali Kota.
Baca juga: Pasangan BERKAT Resmi Daftar Sengketa Pilkada Kaimana 2024 ke MK
Baca juga: Utayoh Resmi Gugat Hasil Pilbup Fakfak 2024 ke MK
Salah satu dari 215 permohonan perkara PHP Bupati diajukan oleh Bernard Boneftar-Edi Waluyo (Berbudi) pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 di Pilkada Manokwari Papua Barat.
Sekretaris tim koalisi pasangan Berbudi, Harton Tapilatu, menyatakan permohonan PHP Bupati Manokwari pada Pilkada serentak 2024 didaftarkan ke MK pada 10 Desember 2024.
"Pasangan Berbudi tertanggal 10 Desember 2024 tepat pukul 15.35 WIB telah resmi mendaftarkan permohonan sengketa dengan termohon dalam gugatan kami adalah KPU kabupaten Manokwari," ujar Harton.
Ia mengatakan, bahwa pendaftaran permohonan sengketa Pilkada Manokwari ke MK juga telah bukti-bukti dugaan pelanggaran yang siap dibeberkan oleh tim hukum yang bertindak sebagai kuasa Pemohon.
"Bukti-bukti pelanggaran pada 27 November 2024 di ratusan TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Manokwari akan kami buka di MK," ujarnya.
Diketahui, Rabu 11 Desember 2024 (kemarin) merupakan hari terakhir pendaftaran pengajuan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta Pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
Dikutip siaran pers MK, Ketua Suhartoyo, mengatakan bahwa sidang PHP Kada Tahun 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara.
"Rencananya sidang akan dimulai seluruhnya pada Januari 2025, namun MK akan fleksibel dengan perkembangan situasi di lapangan," ujar Suhartoyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12).
Berikutnya, Suhartoyo menjelaskan sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
“Sidang akan dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno,” kata Suhartoyo.
(*)