Pilkada Kaimana 2024
Pasangan BERKAT Resmi Daftar Sengketa Pilkada Kaimana 2024 ke MK
Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (AP3) Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pukul: 16.43 WIB, tanggal 11 Desember 2024.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Berkat-mk.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Tim hukum pasangan calon Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada (BERKAT) resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kaimana ke kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (11/12/2024) pukul 16.43 WIB.
Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada melalui tim hukumnya dalam gugatannya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat.
Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (AP3) Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pukul: 16.43 WIB, tanggal 11 Desember 2024.
Baca juga: Ini Tanggapan KPU Teluk Bintuni Soal Rencana Paslon Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
Baca juga: Utayoh Resmi Gugat Hasil Pilbup Fakfak 2024 ke MK
Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Matdoan, S.H. mengatakan sekitar pukul 09.00 WIB, permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana resmi didaftarkan pada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
“Untuk itu, Kami mohon do’a dari semua masyarakat Kaimana pada umumnya dan khususnya pendukung BERKAT atas perjuangan melawan kejahatan demokrasi yang terjadi di Kaimana,” jelas Matdoan dalam keterangan tertulis yang diterima TribunPapuabarat.com, Rabu (11/12/2204) malam.
Dikatakan Matdoan penetapan perolehan suara Pilkada Kaimana oleh KPU Kaimana, telah dilakukan Sabtu (7/12/2024) lalu.
“Namun menurut Pasal PMK 3 Tahun 2024 menyatakan pengajuan permohonan paling lama 3 hari kerja dihitung sejak penetapan hasil oleh KPU, oleh karena hari sabtu bukan hari kerja, maka penghitungan hari kerja dimulai dari hari Senin, 9 Desember 2024 dan berakhir pada hari Rabu, 11 Desember 2024, pukul 24.00 WIT, dengan demikian pendaftaran permohonan untuk kabupaten Kaimana masih dalam kurung waktu batas pengajuan permohonan,” tegas Matdoan.
(*)