Mahkamah Konstitusi Diingatkan Selektif Loloskan Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024

Enam dari ratusan sengketa hasil pilkada 2024 di MK datang dari Papua Barat yang semuanya sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.

Dokumentasi Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (05/08/2014). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta selektif meloloskan gugatan perselisihan hasil pilkada 2024.

Permintaan tersebut disampaikan advokat konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa, karena begitu banyak gugatan yang masuk ke MK.

Hingga Senin (16/12/2024), ada 284 gugatan sengketa hasil pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi.

Jumlah itu terdiri dari 16 gugatan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 219 hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: Ramai-ramai 6 Paslon Bupati di Papua Barat Sengketakan Hasil Pilkada 2024 ke MK

 

Laman mkri.id mencatat, 284 perkara itu adalah 52 persen hasil dari pilkada 2024.

Enam di antaranya datang dari Papua Barat yang semuanya sengketa hasil pilkada bupati dan wakil bupati.

Perinciannya adalah pilkada 2024 Teluk Bintuni, Fakfak, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Manokwari, dan Kaimana. 

Hanya hasil pemilihan bupati dan wakil Pegunungan Arfak (Pegaf) yang tidak disengketakan ke MK.

Viktor menyebut Mahkamah Konstitusi bisa mulai menyeleksi perkara, apakah perkara yang adalah kewenangan MK, atau cukup selesai di tingkat penyelenggara Pilkada 2024.

Baca juga: Ini Tanggapan KPU Teluk Bintuni Soal Rencana Paslon Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

Penyenggara yang dimaksdu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

"Itu agar Mahkamah Konstitusi tidak dijadikan sebagai 'keranjang sampah'," kata Viktor Santoso Tandiasa, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/12/2024). 

"Bisa dibayangkan, dengan banyaknya perkara yang masuk, kalau MK harus memeriksa kembali dan memutus semua perkara yang sudah diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pilkada," ujarnya.

Menurutnya, proses seleksi perkara bisa melalui Rapat Permusyawartawan Hakim (RPH) untuk memilah-milah perkara-perkara yang bisa dan tidak bisa ditangani oleh MK. 

"Proses dismisal harus menjadi instrumen MK dalam menyaring perkara-perkara yang bisa masuk ke pemeriksaan pokok perkara dan putusan akhir," kata Viktor Santoso Tandiasa.

Ia juga mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi yang baik sepanjang mengadili perkara pilkada 2024. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lebih dari 50 Persen Hasil Pilkada Digugat, MK Diingatkan Selektif Loloskan Perkara"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved