Pilkada Fakfak
Utayoh Pastikan Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Abdul Gani: Pilkada Fakfak Belum Selesai
"Sehingga secara normatif hukumnya bahwa suatu keputusan jika masih diperkarakan maka belum bisa dikatakan final dan mengikat secara hukum,"
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pasangan calon (paslon) nomor Urut 01, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh) bakal gugat hasil Pilkada Fakfak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Koalisi Fakfak bersinar (KFB) Abdul Gani Ishak Bauw menegaskan, Pilkada 2024 belum final.
"Telah kita dengarkan bersama dan kami sampaikan serta tegaskan bahwa keputusan KPU Fakfak, adalah keputusan tentang hasil suara di tingkat kabupaten," tegas Abdul Gani Ishak Bauw saat menggelar konferensi pers, Jumat (6/12/2024) petang.
Baca juga: Pendukung Utayoh Geruduk Kantor Bawaslu Fakfak: Kami Menolak Penghitungan Suara di 17 Distrik
Baca juga: Tim Pemenangan Utayoh Minta Prabowo Subianto Turun Tangan Atasi Kisruh Pilkada Fakfak 2024
Menurut Abdul Gani, pihaknya menghargai hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Fakfak.
Sebab, keputusan itu merupakan proses dan tanggung jawab KPU Fakfak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pilkada 2024.
"Keputusan KPU Fakfak belum final karena kami Utayoh akan menggunakan hak hukum dan hak konstitusional kami untuk ajukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.
Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.
"Sehingga secara normatif hukumnya bahwa suatu keputusan jika masih diperkarakan maka belum bisa dikatakan final dan mengikat secara hukum," tuturnya.
Pihaknya bersikukuh dan menduga kuat adanya pelangaran, kejahatan dan kecurangan bahkan politik uang yang sangat mencederai proses demokrasi di Kabupaten Fakfak dalam kontestasi Pilkada Fakfak 2024.
Sebagai informasi, konferensi pers tersebut, dihadiri langsung Calon Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hindom didampingi Ketua Koalisi Fakfak Bersinar (KFB), Abdul Gani Ishak Bahwa bersama Tim Hukum Utayoh dan keterwakilan dari partai pengusung atau pendukung.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.