TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini golongan orang-orang yang boleh melakukan fidyah untuk mengganti puasa wajib di bulan Ramadhan.
Kurang dari seminggu lagi, umat muslim akan menyambut bulan puasa Ramadhan 1444 H atau 2023.
Umat muslim diwajibkan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan selama 1 bulan penuh.
Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari sebelum terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Baca juga: Puasa Ramadhan 2023: Berikut Ini Cara Bayar Utang Puasa Sebelumnya, Lakukan Sebelum Terlambat
Kewajiban berpuasa tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (Q.S al-Baqarah:183).
Meski hukumnya wajib, ada sejumlah kelompok yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Siapa saja yang boleh tidak berpuasa Ramadan?
Mengutip Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, mereka yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa adalah:
Orang yang Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Membayar Fidyah
1. Orang yang telah tua, baik laki-laki maupun perempuan
3. Orang-orang yang memiliki pekerjaan berat dan tidak memiliki pekerjaan lain selain pekerjaan itu.
4. Wanita hamil dan yang menyusui anak apabila khawatir akan keselamatan diri atau anak-anak mereka
Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk memberi makan orang miskin setiap hari.
Banyaknya makanan itu diperkirakan antara satu mud.