Jadwal Kapal Pelni

Ada 6 Kapal Laut, Cek Jadwal Kapal Pelni Makassar Baubau April 2023 dan Harga Tiketnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADWAL KAPAL PELNI - Jadwal kapal pelni Makassar Baubau dilalui KM Nggapulu, KM Lambelu, KM Tilongkabila, KM Tidar, KM Dorondola, hingga KM Gunung Dempo.

Kemudian pilihan ketiga ada i.Saku.

Setelah melakukan proses pembayaran, maka Anda akan memperoleh resi pembayaran yang memiliki kode booking.

Simpan resi pembayaran, untuk nantinya digunakan untuk mencetak tiket di pelabuhan keberangkatan.

Pelabuhan laut Manokwari, Papua Barat tidak hanya menyediakan jasa penumpang kapal dengan rute kota-kota besar. Tetapi, juga daerah pulau kecil (istimewa)

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 83 Tahun 2022 yang berlaku sejak 26 Agustus 2023, bahwa penumpang dibagi kategori, yaitu:

  • Usia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin dosis ketiga
  • WNA usia 18 tahun keatas wajib sudah vaksin dosis kedua
  • Usia anak 6-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua
  • WNA usia anak 6-17 tahun tidak wajib vaksin
  • Bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus / komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin
  • Bagi usia anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Sedangkan protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang terkait persyaratan naik kapal laut hari ini yaitu:

  • Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

(TribunPapuaBarat.com/RDZ)