Menurut Dwi, peserta JKN yang menginginkan hak kelas rawatnya lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya sesuai ketentuan.
Adapun pengaturan pembayaran selisih biaya telah tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Adapun peserta JKN yang dapat melakukan kenaikan hak kelas rawatnya satu tingkat lebih tinggi adalah peserta JKN dengan hak kelas rawat 2 dan 1.
Itu berbeda dengan peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3, penerima bantuan iuran, bukan peserta (BP), dan peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK.
Peserta JKN segmen ini dan anggota keluarga mereka tidak dapat menaikkan hak kelas rawatnya ke satu tingkat lebih tinggi.