TRIBUNPAPUABARAT.COM - Di bawah ini adalah penjelasan terkait seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, termasuk di dalamnya TWK, TKP, dan TIU serta passing grade atau nilai ambang batasnya.
Diketahui peserta yang sudah lolos seleksi administrasi CPNS 2023 lah yang bisa mengikuti SKD.
Seleksi administrasi CPNS 2023 dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah pelamar dengan persyaratan pelamaran.
Baca juga: Sebelum Daftar, Peserta CPNS 2023 Wajib Ketahui Besaran Gaji hingga Fasilitas yang Didapat oleh PNS
Seleksi ini dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
Jika lolos SKD CPNS 2023, peserta akan melaksanakan tes tahap terakhir, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Lalu, apa saja yang perlu diketahui tentang SKD CPNS 2023?
Simak penjelasan di bawah ini, dikutip TribunPapuaBarat.com dari BKD Sulteng.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta seleksi CPNS yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.
SKD terdiri dari 3 (tiga) materi soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah soal dalam SKD terdiri dari 110 butir soal yang dapat dikerjakan dalam waktu 100 menit.
1. TWK
Pada seleksi CPNS 2021, jumlah soal untuk Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK adalah 30 (tiga puluh) butir soal, yang memuat pengetahuan umum seputar kebangsaan.