Pemda Teluk Bintuni Diminta Berkomitmen untuk Percepatan Pengakuan Masyarakat dan Wilayah Adat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Project Manager Samdhana Institute, Andi Saragih (kiri), dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti, Yohanes Akwan, di Teluk Bintuni, Papua Barat, Kamis (23/11/2023).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Project Manager Samdhana Institute, Andi Saragih, berharap ada percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Samdhana Institut adalah komunitas aktivis dan praktisi yang bekerja sama dengan masyarakat adat dan komunitas lokal untuk memelihara dan menumbuhkan komunitas tangguh demi keadilan sosial dan lingkungan di ASEAN.

Menurut Andi Saragih, sudah ada pemetaan program pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang digelar oleh Amankan Masayarakat Adat Hutan dan Tanah Papua (AMAHUTA).

Program tersebut bergulir di enam kabupaten, termasuk Teluk Bintuni.

Baca juga: Resmikan Train 3 LNG Tangguh Teluk Bintuni, Presiden Jokowi: 70 Persen Pekerja Lokal

Baca juga: Sekda Teluk Bintuni: Segera Ada Identifikasi Hingga Validasi Wilayah Adat Beberapa Marga Suku Sumuri

 

Ia menyebut AMAHUTA memilih program itu di Teluk Bintuni karena kabupaten itu memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pengakuan masyarakat adat.

"Program ini memberikan ruang untuk mempercepat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, termasuk pemberdayaan masyarakat," ujar Andi Saragih, Kamis (23/11/2023).

Ia berharap pemerintah daerah mendukung sepenuhnya proses percepatan pengakuan masyarakat hukum adat.

Senada, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti, Yohanes Akwan, meminta pemerintah daerah mendukung percepatan pengakuan masyarakat hukum adat, terutama daerah sudah memiliki Perda pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Ia pun berharap pemerintah gencar untuk menyosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakakt hukum adat.