Sekda Teluk Bintuni: Segera Ada Identifikasi Hingga Validasi Wilayah Adat Beberapa Marga Suku Sumuri

"Pertemuan itu tentang pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Kabupaten Teluk Bintuni," ujar Frans Nicolas Awak

|
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RANDY RUMBIA
Sekda Kabupaten Teluk Bintuni, Frans Nicolas Awak, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Haris, dan anggota LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni saat lokakarya di Gedung Woman And Child Center, Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni, Frans Nicolas Awak, mengatakan perlu ada peta percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Menurutnya, sudah ada Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni mengenai hutan wilayah adat Marga Masakoda, Marga Yen, dan Marga Yec dari Suku Moskona.

Luas wilayah adat ketiga marga tersebut mencapai 6.262 hektare.

SK Bupati itu, ucapnya, berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat Teluk Bintuni.

"Dalam waktu dekat, panitia masyarakat hukum adat mengidentifikasi, memverifikasi, dan menvalidasi wilayah adat beberapa marga Suku Sumuri," katanya ketika memberikan sambutam dalam "Lokakarya Penyusunan Peta Jalan Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Kabupaten Teluk Bintuni".

Baca juga: Batas-batas Wilayah Adat di Manokwari Selatan Perlu Kepastian Hukum, Ecozona Dorong Ada Ranperda

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Woman And Child Center, Rabu (22/11/2023).

Pemkab Teluk Bintuni, ucap Frans Nicolas Awak, sedang meninjau hasil pertemuan dengan Samdana Institute dan Fokerl LSM Papua, pada 03 November 2023.

"Pertemuan itu mengenai pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Kabupaten Teluk Bintuni," ujar Frans Nicolas Awak.

Pembahasan pertemuan itu berpedoman pada pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Baca juga: Bupati Teluk Bintuni Tetapkan 6.262 Hektare Wilayah Adat Tiga Marga Suku Moskona 

Pedoman lainnya, pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Selain itu, ada juga pasal 5 peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Validasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Sekretaris II Panitia Masyarakat Hukum Adat, Lewi Widodo, mengatakan keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam Undang-undang Dasar.

Menurut Lewi, Pemkab Teluk Bintuni terlambat menerbitkan mengenai hutan wilayah adat Suku Moskona.

"Proses untuk menerbitkan SK itu memakan waktu 4 tahun, tergolong lambat," kata Lewi Widodo.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved