Bupati Teluk Bintuni Tetapkan 6.262 Hektare Wilayah Adat Tiga Marga Suku Moskona 

kita melihat bentuk konkret pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap warisan budaya dan nilai-nilai tradisi khususnya marga Masakoda,

Penulis: Randy Rumbia | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RANDY RUMBIA
Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan tiga komunitas masyarakat adat, yaitu marga Masakoda, marga Yen, dan marga Yec, Sabtu (09/09/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan tiga komunitas masyarakat adat, yaitu marga Masakoda, marga Yen, dan marga Yec.

Penyerahan SK itu bertempat di Aula Pertemuan Restoran Ayam Kampung di SP I, Kampung Waraitama, Distrik Manimeri, Sabtu, 9 September 2023. 

Turut hadir dalam pertemuan ini Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba; Plh Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Putu Suratna; Kepala Bagian Hukum Setda Teluk Bintuni, George Wanma; dan Ketua Bapemperda DPRK Teluk Bintuni, Topan Sarungallo.

Ada juga sembilan perwakilan masyarakat adat dari wilayah adat Marga Masakoda, Marga Yen, dan Marga Yec, Distrik Masyeta, Teluk Bintuni.

Baca juga: Pemkab Teluk Bintuni Serahkan Modal Usaha Rp 5 Miliar, Prioritas 5 Distrik Kena Kemiskinan Ekstrem

 

Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw, merasa senang dan bangga dengan adanya pengakuan komunitas masyarakat adat, terutama ketiga marga itu.

“Kita sama-sama menyaksikan pengakuan hak- hak dari masyarakat adat. Sejak berdirinya Kabupaten Teluk Bintuni hingga 2019, kita telah bersama dan menjadi saksi hadirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 7 Suku. "

"Dengan Perda ini, kita melihat bentuk konkret pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat terhadap warisan budaya dan nilai-nilai tradisi khususnya marga Masakoda, Yen, dan Yec selama berabad-abad di wilayah Sisarmatiti," ujar Petrus Kasihiw.

Ia mengatakan di di Kabupaten Teluk Bintuni, proses pengakuan hak masyarakat adat dan semua suku cukup maju.

"Dalam proses rekomendasi, terkait hak-hak adat atau masyarakat adat lebih dahulu baru pemerintah. Dokumen SK ini disimpan dengan baik untuk menjadi arsip,"  ujarnya.

Baca juga: Petrus Kasihiw Sebut Ada 595 Kasus Stunting di Teluk Bintuni, Apresiasi Program SI PESTA

Pengkauan itu merupakan hasil kajian mendalam, kolaborasi panitia masyarakat hukum adat beserta LSM Panah Papua. Terima kasih kepada Panah Papua yang telah membantu," kata Petrus Kasihiw.

Piter Masakoda mewakili pemuda dari komunitas masyarakat adat marga Masakod bersyukur atas penyerahan SK itu.

Berdasarkan SK, ada sekitar 6.262 hektare lahan yang ditetapkan sebagai wilayah dari komunitas masyarakat adat marga Masakoda, Yen, dan Yec.

"Rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami dapat berubah status menjadi hutan adat,"  ujar Piter Masakoda.

"Sambil mengusulkan akses pengelolaan hutan adat, kami akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi untuk dikembangkan. Ada nenas dari Masyeta yang rasanya sangat manis dan buah merah yang orang tua sudah gunakan sejak dahulu untuk obat capek," katanya.

Ia berharap, dengan upaya tersebut, masyarakat bakal memiliki pendapatan sehingga bisa mandiri.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved