Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).
Terdaat tujuh hal penting yang diubah dalam UU tersebut.
Adapun UU Otsus Papua hasil revisi telah mengubah atau merevisi 18 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal di luar usulan pemerintah.
Di luar 18 pasal tersebut, Pansus dan pemerintah juga menyepakati adanya tambahan 2 pasal dalam RUU Otsus Papua sehingga total pasal dalam RUU tersebut sejumlah 20 pasal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi sudah menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (19/7/2021).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Yan Mandenas: Pemerintah Pusat Butuh Data Orang Asli Papua