Berit Fakfak
Sulaiman Uswanas: Pembayaran TPP ASN Pemkab Fakfak 2024 Dibayarkan Tiga Bulan Berjalan
Dikatakannya pula, tagihan dilakukan dengan melampirkan rekapan daftar hadir bagi ASN pada setiap OPD Pemkab Fakfak.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat menyebutkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 dibayarkan untuk 3 bulan berjalan.
"Ini disesuaikan dengan Surat Nomor 900.1.3.10/510/SI:T/2024 perihal Laporan Tambahan Penghasilan ASN Tahun Anggaran 2024 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak dan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 32 Tahun 2024," kata Sulaiman Uswanas saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (4/10/2024).
Dalam peraturan tersebut dikatakannya, telah diatur secara jelas tentang TPP ASN termasuk Pemkab Fakfak.
"Kami telah diminta untuk pelaksanaan pembayaran TPP kepada ASN di lingkungan Pemkab Fakfak untuk melaksanakan beberapa hal," katanya.
Pertama dikatakannya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Fakfak agar melakukan pelayanan tagihan TPP Tltahun 2024 untuk 3 bulan yang telah berjalan.
"Jadi hitungan 3 bulan itu untuk Juli hingga September 2024," jelasnya.
Kedua, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Fakfak agar melakukan proses tagihan pencairan TPI.
"Sementara untuk 3 bulan yang telah berjalan yakni Juli sampai September 2024," katanya.
Dikatakannya pula, tagihan dilakukan dengan melampirkan rekapan daftar hadir bagi ASN pada setiap OPD Pemkab Fakfak.
"Kemudian, semua tagihan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Bagi ASN Pemkab Fakfak," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.