Jaksa Tahan Kadis PUPR Papua Barat

Kronologi Proyek Jalan Mogoy-Merdey Bintuni yang Menjerat Kadis PUPR Papua Barat 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas diwawancarai media di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Selasa (19/11/2024)

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas beberkan kronologi proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni yang menjerat oknum kepala dinas PUPR Papua Barat beserta dua oknum konsultan pengawas. 

Dikatakan Abun, bahwa pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV.GBP berdasarkan kontrak Nomor: 026 Tertanggal 25 Agustus 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023 dengan total nilai proyek Rp 8.535.162.123 atau Rp 8,5 miliar," kata Abun Hasbullah Syambas kepada wartawan, Selasa (19/11/2024). 

Baca juga: Parjal Papua Barat Dukung Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey Bintuni 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Kadis PUPR Papua Barat dan Dua Konsultan Pengawas

Selama masa kontrak, kata Abun, pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey mengalami keterlambatan, namun tidak dilakukan langkah-langkah penanganan hingga berakhirnya masa kontrak pada 31 Desember 2023.

"Selama masa kontrak, progres pekerjaan hanya mencapai 51 persen. Dan tidak ada adendum atau pemberian kesempatan maupun pengenaan biaya (denda)," ujarnya. 

Meski progres (bobot) pekerjaan hanya 51 persen, namun dalam penyelidikan diketahui bahwa proses pembayaran sudah dilakukan 100 persen dengan jaminan Bank garansi hingga tanggal 10 Februari 2024.

"Artinya pekerjaan jalan Mogoy-Merdey tidak dilakukan sesuai spesifikasi yang tertera pada kontrak, sehingga berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kami berkesimpulan untuk menetapkan tiga tersangka terlebih dahulu," katanya. 

Adapun tiga tersangka yang sudah ditahan adalah oknum Kepala Dinas PUPR Papua Barat berinisial NB yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

"Dua tersangka lainnya, adalah Direktur dan Inspektur PT PSD dimana keduanya berperan sebagai Konsultan Pengawas pada proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni," ujarnya. 

Diketahui, tersangka ND terhitung baru dua bulan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Papua Barat definitif setelah dilantik bersama 30 pejabat oleh Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere pada 28 September 2024. 

(*)