TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni memastikan siap, jika hasil pilkada 2024 disengketakan ke Mahkmah Konstitusi (MK)
Pernyataan itu merespon adanya rencana salah satu paslonkada Teluk Bintuni yang ingin menggugat hasil pilkada 2024 ke MK.
"Pastinya, kami akan menyiapkan segala sesuatunya untuk kemudian menyampaikan sesuai dengan apa yang harus kami jawab ketika sampai ke MK," kata Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Al Fajrisaat diwawancarai wartawan di aula KPU Teluk Bintuni, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Pilkada Teluk Bintuni 2024, Tim Hukum Damai Bakal Gugat ke MK
Baca juga: KPU Teluk Bintuni Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024: Pertama se-Papua Barat
Selain itu, Memed juga menanggapi adanya saksi paslonkada yang tak menandatangani berita acara pleno tingkat kabupaten.
Menurutnya, hal itu merupakan hak dari pasonkada.
"Itu kembali lagi kepada paslon. Bisa saja itu objek sengketa mereka. KPU tidak bisa memaksakan. Mereka tidak mendatangani juga tak masalah," ujarnya.
Lanjut Memed, terkait dengan keberatan-keberatan saksi pada pleno tingkat kabupaten merupakan hal yang wajar.
Sebab sambung Memed, setiap peserta boleh mengajukan keberatan terkait hal-hal yang tidak sesuai yang diarapkan.
"Kami KPU memberikan ruang itu. Ada ruang-ruang lain lagi , kemudian mereka bisa tempuh. Kemudian nanti bisa mengakomodir keberatan yang mereka ajukan," pungkasnya.
(*)