Paslon 2 selaku pihak terkait unggul 3.957 suara dari paslon 1 selaku pemohon.
Dalam petitumnya pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2831, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak bertanggal 6 Desember 2024 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Tentu sepanjang mengenai perolehan suara pada TPS-TPS yang tersebar di enam distrik, enam kelurahan, dan 40 TPS.
Serta memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS tersebut, dan memohon KPU Kabupaten Fakfak untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS-TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.
(*)