TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat menemukan sejumlah permasalahan signifikan dalam pemeriksaan kepatuhan belanja tiga pemerintah kabupaten (Pemkab) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD).
Permasalahan signifikan tiga Pemkab diungkapkan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dalam siaran pers penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belanja dan kinerja Semester II Tahun 2024, Sabtu (18/1/2025).
Adapun permasalahan signifikan dalam belanja daerah ditemukan pada Pemda Tambrauw di Papua Barat Daya serta Pemda Teluk Bintuni dan Pemda Manokwari Selatan di Papua Barat.
Permasalahan signifikan dalam pemeriksaan Kepatuhan tersebut antara lain sebagai berikut:
Baca juga: BPK Papua Barat Temukan 254 Permasalahan di Enam Pemkab, Berikut Rinciannya
Pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw PBD realisasi belanja pegawai untuk hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.964.595.000
"Pelaksanaan belanja barang dan jasa atas 73 kegiatan pada 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan senilai Rp 9.067.893.502,26," kata Ahmad Luthfi H Rahmatullah.
Pada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, realisasi belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 1.235.136.000.
Bahkan, realisasi belanja modal juga tidak sesuai ketentuan pada tiga SKPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp2.010.151.951.
Baca juga: Sulaiman Uswanas Respon Temuan BPK Soal Ketidaksesuaian Belanja Perjalanan Dinas 4 OPD Pemkab Fakfak
"Selain itu, ada kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas pelaksanaan 15 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada empat SKPD. Kondisi itu mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 6.193.208.000," ujar Ahmad Luthfi H Rahmatullah.
Pada Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), terdapat perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.060.097.670.
Atas temuan permasalahan signifikan tersebut, ucap Ahmad, BPK Papua Barat telah memberikan rekomendasi kepada para kepala faerah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai LHP.
"Kami sudah memberikan rekomendasi kepada masing-masing kepala daerah yang diwajibkan untuk melaporkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak LHP ini diterima," ujarnya.