TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2025.
Kesepakatan jadwal pelantikan itu terjadi pada saat rapat kerja Komisi II dan Kemendagri di ruang rapat Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).
Dalam kesepakatan itu ditetapkan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi berlangsung pada 6 Febuari 2025.
Baca juga: Soal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Papua Barat, Begini Tanggapan Ali Baham Temongmere
Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Segera Dibahas, Komisi II DPR RI Tawarkan Dua Opsi
Keputusan tersebut pun mendapat respon dari Ketua DPW Partai Ummat Papua Barat, Jemmy Morin.
Menurut Jemmy Morin, keputusan tersebut patut diapresiasi.
"Ini merupakan keputusan yang pro rakyat," kata Jemmy Morin dalam siaran persnya, Rabu (22/1/2025) pukul 20.10 WIT.
Jemmy lantas menjelaskan alasan dirinya menyebut keputusan tersebut pro rakyat.
Sebab kata Jemmy, rakyat sangat membutuhkan kepala daerah yang definitif.
Hal itu sambung Jemmy, untuk menciptakan roda pemerintahan yang baik dan tentunya bermuara pada kesejahteraan rakyat.
"Sebagai contoh, di Papua Barat rakyat sangat menantikan dan berharap pasangan Doamu segera dilantik," ujarnya.
Lebih lanjut Jemmy mengatakan, dengan hadirnya pemimpin definitif di daerah, segala sektor baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruk dan lain sebagainya dapat berjalan baik.
"Ini yang mungkin menurut saya menjadi pertimbangan Komisi II dan Kemendagri mengambil keputusan tersebut," ujarnya.
Jemmy pun mengimbau, masyarakat khususnya di Papua Barat menjaga kamtibmas.
Sehingga, proses pelantikan gubernur dan wagub periode 2024-2029 berjalan sukses.
"Saya optimis, Bapak Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani bisa membawa Papua Barat ke arah lebih bai," pungkasnya.
(*)