TRIBUNPAPUABARAT.COM - Bupati terpilih Teluk Wondama periode 2025-2030, Elysa Auri mengajak semua pihak bersatu membangun Tanah Peradaban Teluk Wondama.
Ajakan itu Elysa sampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal PHPU Teluk Wondama, Rabu (5/2/2025).
Dalam sidang pembacaan dismissal Pilkada Teluk Wondama, sembilan hakim konstitusi sepakat untuk tidak menerima atau menolak perkara 127/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca juga: Pasca Putusan Dismissal MK, Saleh Siknun: Ini Kemenangan Rakyat Fakfak
Baca juga: Pasca Putusan Dismissal, KPU Teluk Wondama Segera Pleno Penetapan Kepala Daerah Terpilih
"Pertama-tama saya dan Wakil Bupati Anthonius Alex Marani mengucup syukur karena pertolongan Tuhan, semua dapat berproses dengan baik," kata Elysa Auri ssat diwawancarai Tribun, Rabu (5/2/2025).
Lanjut Elysa Auri, keputusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi merupakan sejarah bagi masyarakat Teluk Wondama.
Sebab, pembacaan putusan bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-170 Pekabaran Injil di Tanah Papua.
"Ini merupakan sejarah dan momen penting bagi masyarakat di Tanah Peradaban Teluk Wondam," ujarnya.
Tak hanya itu, Elysa Auri juga mengatakan keputusan dismissal Pilkada Teluk Wondama menjadi kado atau hadiah bagi masyarakat setempat.
Elysa juga mengingatkan masyarakat bahwa pilkada telah usai.
"Sesama anak Wondama, mari kita bersatu membangun daerah kita," tutur Elysa.
Elysa pun berpesan, agar masyarakat Wondama dapat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Teluk Wondama, Elysa Auri dan Alex Marani berhasil meraih suara terbanyak.
Pasangan dengan jargon AMAN ini berhasil meraih 11.569 suara.
(*)