Evaluasi Otsus Papua

Institut USBA Desak Evaluasi Kritis Otsus Papua, Charles Imbir: 3 Tahun BP3OKP Kerja "Barang" Apa?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

USBA - Direktur Institut USBA, Charles Imbir menyatakan 3 tahun pasca pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di tanah Papua diperlukan evaluasi terhadap UU Otsus, Senin (30/6/2025)

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Institut Unggul Sinergi Byak Abadi (USBA) mendesak evaluasi kritis terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang melibatkan Badan Pengarah Papua atau Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Evaluasi kritis terhadap Otsus Papua diungkapkan Direktur Institut USBA, Charles Imbir, merespons 3 tahun pasca pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua.

"Perlu adanya evaluasi kritis yang melibatkan BP3OKP setelah tiga tahun pelaksanaan Otsus Papua," ujar Charles Imbir melalui siaran pers, Senin (30/6/2025).

Ia menekankan, bahwa evaluasi kritis penting dilakukan agar Otsus Papua benar-benar menjadi instrumen efektif untuk memastikan kehadirannya masih relevan atau tidak.

Baca juga: Charles Imbir: Pernyataan Fadli Zon Soal Tragedi Mei 98 Bentuk Manipulasi Sejarah

"Mengingat Otsus Papua lahir untuk mengakui hak-hak dasar orang Papua, bukan sekadar bagi-bagi proyek," jelasnya.

Pihaknya menilai, tiga tahun perjalananan BP3OKP justru menunjukkan birokrasi yang sentralistik dan tidak peka terhadap kebutuhan masyarakat adat OAP.

"Jika tidak ada perubahan radikal, Otsus hanya akan menjadi alat legitimasi Jakarta untuk mengontrol Papua," cetusnya.

Dalam konteks misi Asta Cita dengan visi Indonesia Emas 2045 dari Presiden Prabowo, pihaknya menekankan perlu mempertanyakan secara kritis relevansi dan urgensi kehadiran BP3OKP sebagai lembaga yang bertanggung jawab secara langsung terhadap Otsus Papua.

"Di mana saat ini justru berisiko memperdalam ketimpangan dan semakin memperuncing ketegangan politik di Papua," klaimnya.

Jika merujuk ke belakang, kata Charles, bahwa mantan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin kala itu ditunjuk sebagai Ketua BP3OKP oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022.

"Dengan anggota termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, dan enam perwakilan provinsi di wilayah Papua," rincinya.

Baca juga: BP3OKP Sambangi Manokwari Selatan, Bupati Markus Waran: Jadi Berkat untuk Mansel

Ia juga menyebut  enam perwakilan BP3OKP di tanah Papua yakni Alberth Yoku (Provinsi Papua), Irene Manibuy (Provinsi Papua Barat), Yoseph Yanowo Yolmen (Provinsi Papua Selatan), Pietrus Waine (Provinsi Papua Tengah), Hantor Matuan (Provinsi Papua Pegunungan), dan Otto Ihalauw (Provinsi Papua Barat Daya).

"Namun demikian, apa yang dilakukan oleh Wapres seperti "panggang jauh dari api" di mana kegiatan-kegiatan yang dilakukan lebih bersifat seremonial, elitis dan birokratis yang dinilai tidak mampu mengagregasi dan mengakomodasi aspirasi masyarakat adat di akar rumput," paparnya.

Ia menyebutkan, kunjungan-kunjungan singkat dan seremonial cenderung elitis sehingga sulit mengidentifikasi akar masalah Papua.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Bantu Pemkab Fakfak Mobil Perpustakaan Keliling

"Mulai dari masalah ketimpangan ekonomi atau konflik lahan, dan dampak lingkungan dari proyek-proyek besar," tandasnya.

Halaman
12