Remaja 17 Tahun di Fakfak Dilaporkan karena Kasus Kekerasan Terhadap Anak Kandung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra. Ia mengatakan remaja berinisial SNW (17) dilaporkan ke polisi atas tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya, Senin (21/7/2025).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Remaja berinisial SNW (17) dilaporkan ke polisi karena kasus kekerasan terhadap anak kandungnya. 

Ia diduga menampar pipi dan meremas mulut anaknya, RW, yang masih berusia 1 tahun 2 bulan. 

Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, mengatakan video kasus kekerasan itu sempat beredar di Instagram.

"Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekira pukul 14.00 WIT," katanya di Fakfak, Senin (21/7/2025). 

Lokasinya di satu rumah di Kelurahan Danaweria, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak.

Menurut Arif Usman Rumra, SNW 8 kali menampar pipi kiri anaknya serta meremas pipi dan mulut sang balita.

"Motif kekerasan tersebut berakar dari masalah pribadi antara terlapor dan laki-laki bernama VLM (19)," katanya. 

Baca juga: Tuai Kecaman Setelah Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kabur, Ini Penjelasan Polres Bintuni

 

Menurut Arif Usman Rumra, VLM ini merupakan ayah biologis dari korban. 

"SNW diduga merekam aksi kekerasan itu menggunakan ponselnya dan mengirimkan video itu melalui Facebook Messenger kepada VLM," ujar Arif.

Tujuan SNW untuk mendesak VLM agar bertanggung jawab terhadap anak mereka.

Kasus ini sedang ditangan Unit PPA Polres Fakfak yang telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan akta kelahiran RW. 

Polisi mengajukan permintaan visum et repertum untuk mengetahui dampak fisik dari kekerasan yang dialami sang anak.

Selanjutnya, petugas Polres Fakfak pun segera memeriksa saksi-saksi.