Berita Fakfak

DPRK Fakfak Gelar Sidang Paripurna, Pemkab Usulkan Lima Raperda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-X DPRK Fakfak di Gedung Rapat DPRK Fakfak Papua Barat, Rabu (30/7/2025).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak Provinsi Papua Barat mengusulkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna ke-X DPRK Fakfak.

Pantauan TribunPapuaBarat.com Rabu (30/7/2025), usulan tersebut disampaikan langsung Bupati Fakfak Samaun Dahlan diwakili Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik.

Rapat paripurna berlangsung selama 2 hari mulai Selasa, 29 Juli 2025 hingga Rabu, 30 Juli 2025 di Gedung Rapat DPRD Fakfak.

Baca juga: DPR Papua Barat Sosialisasikan 3 Perda di Mansel, Musa Naa Ajak Masyarakat ikut Kawal

Baca juga: Miras Penyebab Utama Hancurnya Generasi Muda Fakfak, Perda Nomor 2 Tahun 2008 Hanya Lip Service

Adapun 5 Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkab Fakfak ke DPRK sebagai berikut:

1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025 - 2026.

2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

3. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

4. Perubahan ke Dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Fakfak.

 

5. Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Fakfak Tahun 2020 - 2040.

Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik menyampaikan 5 Raperda ini sangat penting dan urgent untuk disahkan karena merupakan kebutuhan daerah.

"Lima raperda ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak, terlebih bahasan kita soal RPJPD 2025 sampai 2026," tuturnya.

Dikatakannya, pada hari kedua, Rapat Paripurna ke-X DPR Kabupaten Fakfak masa sidang kedua tahun sidang 2025 mempunyai agenda penyampaian jawaban Bupati Fakfak terhadap pandangan umum kelompok khusus, fraksi-fraksi dewan dan laporan pendapat Bapemperda atas 5 Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak.

"Khusus untuk RPJP yang akan datang pada prinsipnya harus sejalan dengan RPJMN dan pemerintah telah menerima pandangan kelompok khusus dan menyepakati," tandasnya.

Dalam kesempatan rapat paripurna itu, peserta yang hadir dari para anggota dewan sesuai quorum sehingga dapat dilaksanakan.

(*)