TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini pembagian dana desa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Di tahun 2025, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, mendapatkan dana desa sebesar Rp109.819.256.000 atau Rp109,81 miliar.
Total dana desa tersebut terbagi untuk 115 desa yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dikutip dari djpk.kemenkeu.go.id, ada 34 desa yang mendapatkan dana desa 2025 lebih dari Rp 1 miliar.
Berikut ini daftar desa di Kabupaten Teluk Bintuni yang mendapatkan dana desa 2025 lebih dari Rp1 miliar.
34 Desa di Kabupaten Teluk Bintuni yang Mendapatkan Dana Desa 2025 Lebih dari Rp1 Miliar
1. Argosigemerai: Rp1.219.028.000
2. Wesiri: Rp1.416.590.000
3. Irarutu III: Rp1.219.347.000
4. Aranday: Rp1.058.773.000
5. Wamesa I / Idoor: Rp1.381.465.000
6. Wamesa II / Yakati: Rp1.221.776.000
7. Yansei: Rp1.031.312.000
8. Mamuranu: Rp1.305.128.000