TRIBUNPAPUABARAT - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) sepakat berdamai.
Mereka menandatangani surat perjanjian damai di depan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, Jumat (8/8/2025).
Keduanya sempat terlibat sengketa hak cipta merek Mie Gacoan hingga Direktur PT MBS menjadi tersangka.
Sengketa ini dimediasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali agarr ada kesepakatan damai.
Supratman menyebut momentum itu sebagai contoh baik untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya kepada para pencipta musik.
Dalam kesepakatan damai itu, ucapnya, PT MBS yang memegang lisensi Mie Gacoan, telah membayar kewajibannya ke LMK SELMI.
"Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak," ujar Supratman Andi Agtas di Bali.
Saat itu, ia didampingi Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, dan perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.
Baca juga: Kemenkum Pabar Minta Pemda Manokwari Dukung Lurah Sanggeng di PJA 2025
Kemenkum, ucap Supratman, mendukung adanya transparansi terhadap pungutan royalti oleh LMK dan LMK Nasional (LMKN).
Ia menyebut Kemenkum akan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum untuk mengatur soal pemungutan royalti.
"Saya setuju soal koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya," kata Supratman Andi Agtas.
Ia mengingatkan royalti bukanlah pajak karena tak sepeserpun masuk ke pemerintah, melainkan semuanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.
"Yang menyalurkan bukan pemerintah, tapi LMK atau LMKN yang memungut royalti, termasuk LMK Selmi," ujar Supratman Andi Agtas.
Masih Rendah