TRIBUNPAPUABARAT.COM - Hasil tes DNA Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana dan anaknya diumumkan secara resmi oleh Bareskrim Polri.
Diketahui tes DNA ini untuk menguji klaim Lisa Mariana bahwa anak berinisial CA merupakan hasil hubungan biologis dengan Ridwan Kamil.
Lisa Mariana, dan CA telah lakukan pengambilan tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Tes DNA ini adalah pemeriksaan genetik yang digunakan untuk menganalisis informasi biologis dalam tubuh manusia. DNA adalah "cetak biru kehidupan" yang menyimpan semua instruksi genetik yang diwariskan dari orang tua.
Tes ini dianggap mendekati akurat untuk menentukan hubungan biologis, seperti apakah seseorang benar-benar ayah atau ibu kandung dari seorang anak.
Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan tidak ada kecocokan antara DNA Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana.
"Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Agung di Bareskrim, Rabu (20/8/2025).
Kemungkinan Ridwan Kamil Cabut Laporan
Kuasa hukum politikus Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengungkapkan bagaimana reaksi kliennya jika hasil tes DNA yang dinantikan menunjukkan hasil negatif.
Pihak Ridwan Kamil menyiapkan kemungkinan jika hasil tes menyatakan tidak ada hubungan biologis antara dirinya dan CA.
Muslim Jaya menyebut, jika hasilnya negatif, Ridwan Kamil siap mencabut laporan polisi yang sebelumnya ia layangkan terhadap Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025.
"Ada peluang dicabut ya ada. Kenapa tidak?" tegas Muslim, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (20/8/2025).
Alasan Ridwan Kamil siap mencabut karena tidak ingin masalah terus berlarut-larut.
Lebih lagi pihaknya menilai pengakuan Lisa adalah aib yang seharusnya disimpan.
Menurut kuasa hukumnya, kliennya ingin menyelesaikan masalah ini tanpa harus terus bergulir di ranah hukum.
"Bisa jadi dicabut oleh Pak Ridwan Kamil supaya tidak berlarut-larut."
Ridwan Kamil sebelumnya telah melaporkan Lisa Marliana ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik kepadanya, pada 11 April 2025 lalu.
Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
(*)