Minggu, 19 April 2026

Pertahankan Plang Cagar Alam di Kalimati Fakfak, KSDA Siap Tempuh Langkah Hukum

"Kami mengajukan surat ke pengadilan menyatakan penolakan rencana eksekusi Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak," ujar Brian Stevano

Tayang:
zoom-inlihat foto Pertahankan Plang Cagar Alam di Kalimati Fakfak, KSDA Siap Tempuh Langkah Hukum
Tribunpapuabarat.com/Aldi Bimantara
LANGKAH HUKUM - Kepala Seksi KSDA Wilayah IV Kaimana, Brian Stevano, saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Papua Barat, Sabtu (17/1/2026). Ia menyampaikana akan menempuh langkah hukum terkait eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Fakfak dalam area Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Untuk mempertahankan plang Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak yang terpasang di Kawasan Kalimati Fakfak Utara, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat akan mengambil langkah hukum.

Itu disampaikan langsung Kepala Seksi KSDA Wilayah IV Kaimana, Brian Stevano, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Sabtu (17/1/2026).

"Wilayah kerja kami juga di Fakfak. Kami hadir sebagai pengelola Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak. Kami perlu menginformasikan wilayah yang dieksekusi oleh Pengadilan merupakan kawasan konservasi," katanya.

Penetapan areal tersebut sebagai Kawasan Cagar Alam Fakfak berdasarkan surat keputusan (SK)Menteri pada tahun 1982.

"Sampai saat ini SK Menteri tersebut masih berlaku sehingga secara hukum dokumen kami itu adalah sah," kata Brian Stevano.

Ia menegaskan secara aturan, areal yang masuk kawasan konservasi cagar alam tidak boleh diterbitkan sertifikat.

Baca juga: Cagar Alam Pegunungan Fakfak Terancam, Dugaan Mafia Tanah Mencuat 

 

"Kami juga secara resmi telah mengajukan surat kepada pengadilan menyatakan penolakan dan keberatan terhadap rencana eksekusi di dalam Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak," ujarnya.

Soal bangunan rumah bisa ada dalam Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak, ucapnya, karena masyarakat pemilik hak ulayat yang menempati areal tersebut berperan sebagai mitra BBKSDA Papua Barat.

"Kami secara aturan sudah menyelesaikan mekanisme keterbangunan tersebut sesuai Permen KLHK Nomor 14 tentang Areal Terbangun, di mana objek bangunan akan dikerjasamakan,"  kata Brian Stevano.

Sesuai aturan tersebut, selama 10 tahun diberikan kesempatan untuk menempati areal yang masuk Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak.

Sebelumnya diinformasikan kuasa hukum para termohon eksekusi, Charles Darwin Rahangmetan, menyebutt Ketua PN Fakfak bertindak sewenang-wenang.

Pengadilan memanggil pihak yang tidak terkait perkara, yakni Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), untuk merobohkan papan informasi di tanah sengketa.

Sebelum itu, PN Fakfak mengeksekusi lahan negara seluas 97.789 meter persegi yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung dan Cagar Alam Pegunungan Fakfak.

Lahan tersebut terletak di Jalan Fakfak–Kokas, Kawasan Kalimati, Pegunungan Fakfak.(*) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved