PN Fakfak Tanggapi Penolakan Eksekusi dari BBKSDA Papua Barat dan Netizen
Menurut Fitra Faraouky Lubis, pelaksanaan eksekusi ini merupakan cerminan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/PN-Fakfak-sebelum-mengeksekusi-bangunan-rumah-di-Kawasan-Kalimati-Fakfak-Utara.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pengadilan Negeri (PN) Fakfak, Papua Barat, menanggapi penolakan eksekusi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat. Penolakan eksekusi ini ramai diperbincangkan di sosial media.
Tanggapan tersebut termuat dalam rilis resmi yang diterbitkan PN Fakfak dikutip TribunPapuaBarat.com, Kamis (22/1/2026).
Soal penolakan BBKSDA Papua Barat, berdasarkan bukti-bukti dalam putusan Nomor 1/Pdt.Bth/2025/PN Ffk, penetapan wilayah hutan sebagai kawasan hutan dengan fungsi cagar alam terjadi beberapa tahun setelah terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 367/FF yang saat ini dikuasai penggugat, RG.
"Apabila Balai Besar KSDA Provinsi Papua Barat keberatan dengan pelaksanaan eksekusi, seharusnya mereka menyelesaikan tumpang tindih beleid itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Fakfak, Fitra Faraouky Lubis, dalam rilis.
Baca juga: Demianus Tuturop Soroti Dugaan Salah Klaim Tanah Adat di Kawasan Kalimati Fakfak
Ia menyebut BBKSDA Papua Barat tidak pernah menjadi pihak berperkara kan dalam putusan-putusan tersebut.
PN Fakfak juga menanggapi soal eksekusi lahan yang sedang ramai menjadi bahasan masyarakat Kabupaten Fakfak, terutama di media sosial.
Menurut Fitra Faraouky Lubis, pelaksanaan eksekusi ini merupakan cerminan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"Ini sebagai bentuk kepastian hukum meskipun salah satu tereksekusi saat ini menjabat sebagai wakil bupati Fakfak," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat seharusnya mengapresiasi pelaksanaan putusan ini, karena yang dieksekusi tersebut merupakan tanah dan bangunan yang sempat dikuasai pemimpin Kabupaten Fakfak.
"Artinya, pelaksanaan eksekusi ini tidak memandang siapa orangnya dan kami membuktikan semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum," kata Fitra Faraouky Lubis.
| Maju Sebagai Caketum, Hans Lodewyk Mandacan Siap Bawa KONI Papua Barat Lebih Transparan |
|
|---|
| 57 Catar Akpol 2026 Polda Papua Barat Jalani Pemeriksaan Kesehatan |
|
|---|
| Pustu Otoweri Fakfak Nyaris 4 Tahun Terbengkalai, Warga Terpaksa Berobat ke Bomberai |
|
|---|
| Persitelbin vs Kaimana FC: Pertandingan Dramatis Berakhir dengan Desakan Evaluasi Wasit |
|
|---|
| Laskar Batu Api Fakfak Targetkan Poin Penting Kontra PS Kasuari di Stadion Sanggeng |
|
|---|