Kantor Pertanahan Fakfak
Kantor Pertanahan Fakfak Ungkap Deretan Manfaat Sertifikat Elektronik
"Sertifikat elektronik tersimpan dalam sistem digital resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional," kata Muhamad Biarpruga
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Muhamad-Biarpruga-menyampaikan-manfaat-sertifikat-elektronik-untuk-warga.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kantor Pertanahan (Kantah) Fakfak, Papua Barat, menjelaskan manfaat kepemilikan sertifikat elektronik untuk warga.
Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, Muhamad Biarpruga, mengatakan satu di antaranya adalah lebih menjamin keamanan dan memudahkan layanan.
Ia menyebut sertifikat elektronik berarti lebih aman dari risiko hilang atau rusak.
"Sertifikat elektronik tersimpan dalam sistem digital resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sehingga tidak bisa hilang karena kebakaran, banjir, atau pencurian," kata Muhamad Biarpruga, Jumat (27/2/2026).
Selain itu, sertifikat elektronik tidak mudah untuk dipalsukan.
"Karena data tercatat langsung dalam database pertanahan nasional," ujarnya.
Baca juga: Tahun Ini Kantor Pertanahan Fakfak Fokus PTSL di Distrik Tomage dan Bomberai
Keberadaan sertifikat tanah juga membantu meminimalisasi mafia tanah.
"Karena berbasis sistem digital dan terintegrasi, perubahan data (jual beli, hibah, waris, hak tanggungan) tercatat otomatis. Ini mengurangi peluang manipulasi dokumen," kata Muhamad Biarpruga.
Manfaat lainnya, sertifikat elektronik mudah diakses pemiliknya.
"Pemilik bisa mengecek data sertifikat melalui aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan," ucapnya.
"Lalu proses layanan lebih cepat, balik nama, roya (pencoretan atau penghapusan) hak tanggungan, hingga pengecekan sertifikat menjadi lebih efisien karena data sudah terdigitalisasi," ujar Muhamad Biarpruga.
Sertifikat elektronik, ucapnya, terintegrasi data terhubung dengan sistem administrasi pertanahan nasional sehingga mengurangi kesalahan input dan tumpang tindih kepemilikan.(*)
| Kantah Fakfak Papua Barat Teken Kontrak Perjanjian Kerja 2 Field Staff Reforma Agraria 2026 |
|
|---|
| Kantah Fakfak Teken PKS bersama Kejari, Perkuat Sinergitas Tugas dan Pelayanan |
|
|---|
| Kantah Fakfak Imbau Pria Muda Miliki Sertifikat Tanah Sebelum Menikah |
|
|---|
| Kantah Fakfak Tuntaskan Pengukuran Bidang Tanah Program PTSL di Kampung Otoweri |
|
|---|
| Kantah Fakfak Monitoring dan Evaluasi PTSL 2026, Pastikan Operasi Berjalan Lancar |
|
|---|