Sabtu, 18 April 2026

Kantor Pertanahan Fakfak

Kantor Pertanahan Fakfak Ungkap Deretan Manfaat Sertifikat Elektronik

"Sertifikat elektronik tersimpan dalam sistem digital resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional," kata Muhamad Biarpruga

Tayang:
zoom-inlihat foto Kantor Pertanahan Fakfak Ungkap Deretan Manfaat Sertifikat Elektronik
istimewa/Kantor Pertanahan Fakfak
SERTIFIKAT ELEKTRONIK - Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, Muhamad Biarpruga, menyampaikan manfaat sertifikat elektronik untuk warga, Jumat (27/2/2026).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kantor Pertanahan (Kantah) Fakfak, Papua Barat, menjelaskan manfaat kepemilikan sertifikat elektronik untuk warga.

Kepala Kantor Pertanahan Fakfak, Muhamad Biarpruga, mengatakan satu di antaranya adalah lebih menjamin keamanan dan memudahkan layanan.

Ia menyebut sertifikat elektronik berarti lebih aman dari risiko hilang atau rusak.

"Sertifikat elektronik tersimpan dalam sistem digital resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sehingga tidak bisa hilang karena kebakaran, banjir, atau pencurian," kata Muhamad Biarpruga, Jumat (27/2/2026).

Selain itu, sertifikat elektronik tidak mudah untuk dipalsukan.

"Karena data tercatat langsung dalam database pertanahan nasional," ujarnya.

Baca juga: Tahun Ini Kantor Pertanahan Fakfak Fokus PTSL di Distrik Tomage dan Bomberai

 

Keberadaan sertifikat tanah juga membantu meminimalisasi mafia tanah.

"Karena berbasis sistem digital dan terintegrasi, perubahan data (jual beli, hibah, waris, hak tanggungan) tercatat otomatis. Ini mengurangi peluang manipulasi dokumen," kata Muhamad Biarpruga.

Manfaat lainnya, sertifikat elektronik mudah diakses pemiliknya.

"Pemilik bisa mengecek data sertifikat melalui aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan," ucapnya.

"Lalu proses layanan lebih cepat, balik nama, roya (pencoretan atau penghapusan) hak tanggungan, hingga pengecekan sertifikat menjadi lebih efisien karena data sudah terdigitalisasi," ujar Muhamad Biarpruga.

Sertifikat elektronik, ucapnya, terintegrasi data terhubung dengan sistem administrasi pertanahan nasional sehingga mengurangi kesalahan input dan tumpang tindih kepemilikan.(*) 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved