Jumat, 5 Juni 2026

Kantor Pertanahan Fakfak

Kantah Fakfak: Sinergi Stakeholder Kunci Penanganan Akses Reforma Agraria 2026

Diperlukan keterlibatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha melalui bantuan program maupun kerja sama langsung

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Kantah Fakfak: Sinergi Stakeholder Kunci Penanganan Akses Reforma Agraria 2026
istimewa/Doc: Kantor Pertanahan Fakfak
KANTAH FAKFAK - Kantor Pertanahan Fakfak mematangkan Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) 2026 melalui rapat penetapan lokasi kegiatan yang melibatkan para pemangku kepentingan di Fakfak, Selasa (3/3/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, menegaskan bahwa sinergitas antar-stakeholder merupakan kunci utama dalam keberhasilan Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) tahun 2026.

Hal itu disampaikan Kepala Kantah Fakfak, Muhamad Biarpruga, dalam wawancara di Fakfak, Rabu (4/3/2026).

“Kami saat ini tengah mematangkan pelaksanaan PARA 2026 melalui rapat penetapan lokasi kegiatan yang melibatkan para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Muhamad menekankan bahwa reforma agraria tidak berhenti pada pembagian atau legalisasi tanah semata, tetapi harus dilanjutkan dengan pemberdayaan masyarakat agar tanah yang dimiliki benar-benar produktif.

“Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.

Ia menerangkan, reforma agraria mencakup dua komponen utama:

Penataan akses, berupa pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu memanfaatkan tanah secara optimal.

Ia menjelaskan bahwa Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, penataan akses merupakan program pemberdayaan ekonomi berbasis pemanfaatan tanah. 

"Termasuk penyediaan program pendukung untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, serta inovasi kewirausahaan," ujarnya.

Baca juga: Kantor Pertanahan Fakfak Borong 2 Penghargaan dari KPPN

Muhamad menambahkan, pelaksanaan penataan akses tidak bisa berjalan sendiri. 

Diperlukan keterlibatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha melalui bantuan program maupun kerja sama langsung dengan masyarakat.

Di tingkat daerah, koordinasi dilakukan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Di Kabupaten Fakfak, tim GTRA telah dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Fakfak Nomor 500.17-218 Tahun 2025,” katanya.

Dalam rapat penetapan lokasi, diprioritaskan wilayah yang telah selesai redistribusi tanah, serta sebagian lokasi yang dikombinasikan dengan legalisasi aset.

Sejumlah kampung dan distrik yang masuk potensi lokasi antara lain UPT I Tomage, Wagom, Wagom Utara, Tanama, Dulanpokpok, Bisa, Purwasak, Werpigan, Mekar Sari, Onim Jaya, Danaweria, hingga Siboru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved