Senin, 13 April 2026

Kantor Pertanahan Fakfak

Kantor Pertanahan Fakfak Targetkan 300 Bidang Tanah Masuk Program PTSL 2026

Seluruh tahapan ini harus dilalui agar sertifikat tanah yang diterbitkan benar-benar sah dan memberikan kepastian hukum

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Kantor Pertanahan Fakfak Targetkan 300 Bidang Tanah Masuk Program PTSL 2026
Tribunpapuabarat.com/Aldi Bimantara
KANTAH FAKFAK - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Fakfak Provinsi Papua Barat, Muhamad Biarpruga, membeberkan target bidang tanah di daerah itu yang masuk dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat (6/3/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Fakfak, Provinsi Papua Barat, Muhamad Biarpruga, membeberkan target bidang tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.

Ia menyebutkan, bahwa target PTSL tahun ini difokuskan di dua wilayah.

“Untuk tahun 2026 ini, target PTSL khusus di Distrik Otoweri sekitar 200 bidang, dan di Kampung Onim Jaya Distrik Bomberai lebih dari 100 bidang,” ujarnya di Fakfak, Jumat (6/3/2026).

Biarpruga menegaskan, PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah dalam satu desa atau kelurahan secara lengkap.

Baca juga: Tahun Ini Kantor Pertanahan Fakfak Fokus PTSL di Distrik Tomage dan Bomberai

Tahapan Program PTSL

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan PTSL, yakni:

  1. Perencanaan: BPN menentukan lokasi kampung atau kelurahan yang menjadi target program.
  2. Penetapan lokasi: Kantor Pertanahan menetapkan secara resmi desa atau kelurahan yang mengikuti PTSL.
  3. Persiapan: Pembentukan panitia ajudikasi, satgas fisik dan yuridis, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat desa.
  4. Penyuluhan: Sosialisasi kepada masyarakat mengenai tujuan, manfaat, syarat, dan proses PTSL.
  5. Pengumpulan data fisik dan yuridis: Meliputi pengukuran dan pemetaan bidang tanah serta dokumen kepemilikan seperti sporadik, surat jual beli, atau waris.
  6. Penelitian data yuridis: Pemeriksaan keabsahan dokumen dan status kepemilikan tanah.
  7. Pengumuman data: Hasil pengukuran dan data kepemilikan diumumkan di kantor kampung/kelurahan selama 14 hari untuk memberi kesempatan masyarakat mengajukan keberatan.
  8. Penetapan hak: Penegasan konversi atau pengakuan hak atas tanah sesuai data yang telah diverifikasi.
  9. Pembukuan hak: Data tanah dimasukkan dalam buku tanah di BPN.
  10. Penerbitan sertifikat: Sertifikat hak atas tanah dicetak dan diserahkan kepada pemilik.
  11. Pendokumentasian dan pelaporan: Seluruh hasil kegiatan PTSL didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi.

“Seluruh tahapan ini harus dilalui agar sertifikat tanah yang diterbitkan benar-benar sah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Muhamad Biarpruga.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved