Selasa, 7 April 2026

Kantor Pertanahan Fakfak

Kantor Pertanahan Fakfak Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar di Malakuli

Menurut Biarpruga, kegiatan ini bertujuan mengamati kondisi pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Kantor Pertanahan Fakfak Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar di Malakuli
istimewa/Doc: Kantor Pertanahan Fakfak
KANTAH FAKFAK - Tim Kantor Pertanahan (Kantah) Fakfak menginventarisasi tanah terindikasi terlantar di Kampung Malakuli, Distrik Karas, Minggu (15/3/2026) 

Kantah Fakfak Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar di Malakuli

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK – Tim Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melakukan peninjauan lapangan untuk inventarisasi tanah terindikasi terlantar di Kampung Malakuli, Distrik Karas, 

Kepala Kantah Fakfak, Muhamad Biarpruga, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar objek Hak Guna Bangunan Nomor 1/Malakuli dengan luas 15,5 hektar.

“Kami dari Tim Kantah Fakfak telah melaksanakan peninjauan lapang kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar di Kampung Malakuli, Distrik Karas,” ujarnya di Fakfak Minggu (15/3/2026).

Menurut Biarpruga, kegiatan ini bertujuan mengamati kondisi pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak.

Baca juga: Kantor Pertanahan Fakfak Perbarui Peta ZNT Tahun 2026, Targetkan 100 Bidang

“Pelaksanaan kegiatan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar junto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021,” jelasnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut mengatur tata cara penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sebagai wujud komitmen negara dalam memastikan tanah dimanfaatkan sesuai peruntukan.

“Sehingga dapat memberikan manfaat bagi pemegang hak serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya.

Peninjauan dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Antonius Ade Yunus Sihaloho, didampingi Plt Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Max Libert Nggaulan Moiwend.

Turut hadir perwakilan PT Rimbakayu Arthamas, personel Polsek Karas, serta tokoh adat setempat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved