Selasa, 21 April 2026

Berita Fakfak

Bupati Samaun Dahlan Resmi Serahkan LKPJ 2025 kepada DPRD Fakfak

Materi dan sistematika penyusunan RKPD Tahun 2025 ini menekankan pada capaian kinerja, program dan kegiatan

Tayang:
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto Bupati Samaun Dahlan Resmi Serahkan LKPJ 2025 kepada DPRD Fakfak
istimewa/Doc: Humas Pemda Fakfak
FAKFAK - Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, bersama pimpinan DPRD Fakfak usai menyerahkan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Tahun Anggaran 2025, Senin (20/4/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Samaun Dahlan resmi menyerahkan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Fakfak Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Fakfak.

Pantauan TribunPapuaBarat.com Senin (20/4/2026), Bupati Samaun Dahlan memulai dengan menyampaikan sambutan (pidato) dalam Sidang Paripurna ke-III Masa Sidang I Tahun 2026, yang digelar pada Senin (20/4/2026).

"Sebagaimana amanat Undang-undang tentunya kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk RKPD kepada DPRD," ujar Bupati . 

Orang nomor 1 di Fakfak itu mengatakan, bahwa selain itu tujuan diserahkannya RKPD kepada DPRD yakni untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Materi dan sistematika penyusunan RKPD Tahun 2025 ini menekankan pada capaian kinerja, program dan kegiatan," tuturnya.

Baca juga: DPRD Fakfak Bedah RKPD 2025 dalam Rapat Paripurna ke III

Ia menjelaskan bahwa laporan yang diserahkan juga mencakup capaian pelaksanaan tugas pembantuan, kebijakan strategis yang ditetapkan, dan ditindaklanjuti melalui rekomendasi DPRD tahun sebelumnya. 

"Di mana berdasarkan surat keputusan DPRK Kabupaten Fakfak Nomor 08 Tahun 2025 tentang Rekomendasi DPRK Kabupaten Fakfak terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2024," bebernya. 

Ia mengatakan, penyampaian LKPJ tahun 2025 ini merupakan laporan yang disusun berdasarkan pedoman umum yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Pemerintahan Daerah dan Pedoman Penyusunan LKPJ Tahun 2025.

"Adapun pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2025 sebelum perubahan yakni sebesar Rp1.358.762.507.195, sedangkan setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1.384.981.347.591," sebutnya terperinci. 

Hal ini mengalami kenaikan sebesar Rp26.218.839.864, atau naik sebesar 1,93 persen.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved