Info Fakfak
Viral Oknum Anggota DPRD Fakfak Digerebek: TR dan DR Kompak Bantah Tuduhan Perselingkuhan
Baik pengacara TR maupun DR meminta masyarakat tidak langsung menghakimi sebelum ada putusan hukum
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/ilustrasi-ss.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pengacara oknum anggota DPRD Kabupaten Fakfak berinisial TR, Suriadi, membantah keras tuduhan perselingkuhan yang menyeret kliennya sebagaimana beredar dalam potongan video viral berdurasi 42 detik.
Dalam wawancara, Suriadi menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah pemberitaan tidak disampaikan secara utuh.
“Sehingga memunculkan opini publik seolah-olah telah terjadi perzinaan,” ujarnya kepada media di Fakfak, Jumat (15/5/2026).
Klarifikasi Pengacara dan Laporan Polisi
Ia menegaskan bahwa video viral disebut hanya potongan rekaman tanpa menjelaskan kronologi lengkap.
"Peristiwa terjadi Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIT di sebuah rumah kos kawasan Mambruk Dalam," imbuhnya.
Bahkan, kata Suriadi, saat itu, suami DR yang merupakan anggota polisi aktif datang bersama keluarga. Sementara di dalam rumah terdapat TR, anak laki-lakinya, dan bidan berinisial DR
"Keberadaan DR kemudian dikaitkan dengan dugaan perselingkuhann," ujarnya.
"Berada di satu rumah tidak otomatis membuktikan adanya perzinaan. Harus ada alat bukti sah,” tegasnya melanjutkan.
Baca juga: Anggota DPRD Fakfak Digerebek, Diduga Jalin Hubungan Terlarang dengan Oknum Bidan
Suriadi menambahkan, kliennya justru menjadi korban dugaan penganiayaan.
TR mengalami luka robek di kepala, memar di tubuh, dan telah melaporkan kasus penganiayaan serta pencemaran nama baik ke Propam Polres Fakfak.
Pihak TR melaporkan dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Sementara suami DR melaporkan dugaan perzinaan terhadap TR dan DR. Kedua laporan kini masih diproses pihak kepolisian.
Suriadi menyebut persoalan ini berkaitan dengan masalah rumah tangga DR dan suaminya yang sudah lama tidak harmonis.
Keduanya disebut pisah rumah sekitar tujuh bulan, bahkan ada dugaan KDRT.
“Dari informasi keluarga, memang ada persoalan rumah tangga yang sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Klarifikasi Bidan DR
Di tempat terpisah, bidan berinisial DR juga memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan rumah tangganya dengan KN, anggota Polres Fakfak, sudah lama retak dan pisah rumah selama tujuh bulan.
DR mengaku sering mengalami KDRT, bahkan pernah di depan orang tuanya.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI: Buntut Video Viral 9 Detik, Dipecat dari Polda Papua Barat
Ia menyebut pernah mencoba menggugat cerai, namun prosesnya terhambat karena statusnya sebagai ASN.
DR membantah tuduhan berduaan dengan TR.
“Kami bertiga bersama anak TR, baru selesai makan. Tidak ada bukti perzinaan,” tegasnya.
Ia juga mengaku mengalami pemukulan saat penggerebekan berlangsung.
DR menambahkan, pihak Reskrim telah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan bukti adanya tindak perzinaan.
Ia menegaskan masalah rumah tangganya sudah lama hancur dan tidak ada kaitan dengan TR.
Baik pengacara TR maupun DR meminta masyarakat tidak langsung menghakimi sebelum ada putusan hukum.
“Kami menghormati proses hukum. Semua pihak sebaiknya menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata Suriadi.
| Gempa Magnitudo 6,7 di Utara Tanimbar Terasa Hingga Fakfak |
|
|---|
| Anggota DPRD Fakfak Digerebek, Diduga Jalin Hubungan Terlarang dengan Oknum Bidan |
|
|---|
| Gerak Cepat Personel Polsek Fakfak Barat Evakuasi Pohon Tumbang di Kampung Pagarkendik Tuai Pujian |
|
|---|
| BPKP Papua Barat Evaluasi SPAM Perpipaan Perkotaan di Fakfak |
|
|---|
| Kampus Polinef Resmi Buka Kursus Bahasa Inggris untuk Semua Jenjang Pendidikan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.