Rabu, 20 Mei 2026

Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Kaimana Rampung untuk 80 Kampung

Perindagkop masih membuat akta notaris untuk pendirian Koperasi Merah Putih di enam kampung tersisa. 

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Kaimana Rampung untuk 80 Kampung
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kaimana, Papua Barat, Agustinus Janoma, di Kantor DPRK Kaimana, Selasa (23/9/2025). Ia mengatakan akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, sudah rampung untuk 84 kampung. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, sudah rampung untuk 84 kampung.

Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kaimana, Agustinus Janoma, Perindagkop masih membuat akta notaris untuk pendirian Koperasi Merah Putih di enam kampung tersisa. 

"Enam dokumen sementara menunggu akta notaris dari Manokwari," katanya kepada wartawan di Kantor DPRK Kaimana, Selasa (23/9/2025). 

Selanjutnya, ucap Agustinus Janoma, adalah pembuatan rekening bank.

Ia mengatakan Kelompok Koperasi Merah Putih bebas memilih bank BUMN untuk menjadi mitra.

Pemerintah pusat sudah mengucurkan dana untuk Koperasi Merah Putih ke setiap bank BUMN sehingga masyarakat bebas memilih. 

"Yang pasti, tiap koperasi harus bertanggung jawab atas anggaran yang diambil dan wajib ada setoran ke Bank stiap bulan berjalan," kata Agustinus Janoma.

Baca juga: Kemenkum Papua Barat Dorong Percepatan Pengesahan Koperasi Merah Putih

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved