Berita Kaimana
Satpol PP Kaimana Sosialisasi Empat Peraturan Daerah ke Masyarakat
Agar masyarakat dapat memahami serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/satpol-PP-Kaimana-soal-perda.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Kaimana, Papua Barat sosialisasikan empat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaimana, di Aula Kantor Distrik Kaimana, Kamis (2/10/2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana, Bernadus Clif Kiruwa mengatakan sosialisasi itu bertujuan memberikan informasi serta pemahaman tentang Perda kepada masyarakat kabupaten Kaimana.
"Agar masyarakat dapat memahami serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Clif kepada wartawan usai sosialisasi.
Menurut Clif, Perda yang disosialisasikan antara lain, Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Serta Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Penertiban dan Pengawasan Hewan Ternak dan Hewan Kesayangan.
"Selain itu, Peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang Prostitusi dan Perda nomor 6 tahun 2018 tentang Pencegahan dan Larangan Perjudian Dalam Wilayah Kabupaten Kaimana," ungkapnya.
"Jadi tugas utama Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan Perda dan peraturan Bupati serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat, " sambungnya.
Baca juga: Pemkab Kaimana Ajukan Harmonisasi 2 Raperda ke Kanwil Kemenkum Pabar
Pihaknya meminta dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat Kaimana untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Melalui pengawasan, pembinaan, pengendalian serta penindakan yang dilakukan oleh satpol-pp menuju Kabupaten Kaimana yang aman dan damai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Satpol-PP Kabupaten Kaimana, Leila, menyebutkan bahwa sosialisasi hari ini menghadirkan narasumber dari Polres Kaimana dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaimana.
"Dalam sosialisasi ini, kami melibatkan Ketua-ketua RT, pengelola tempat hiburan malam, pemilik hewan ternak serta warga setempat," ujarnya.
| Bupati Hasan Achmad: Program Samisaka Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Masyarakat Kampung |
|
|---|
| DPRK Kaimana Segera Serahkan Hasil Evaluasi LKPJ ke Pemda |
|
|---|
| DPMPTSP Kaimana Tegaskan Usaha Pertamini Wajib Miliki Izin Tersendiri |
|
|---|
| Tahun Ini Pemkab Kaimana Siapkan Beasiswa Otsus untuk 20 Siswa OAP Berprestasi |
|
|---|
| Kaimana Siap Menjadi Panggung Tilawah MTQ Papua Barat 2026 |
|
|---|