Kanwil Kemenkum Pabar

Pemkab Kaimana Ajukan Harmonisasi 2 Raperda ke Kanwil Kemenkum Pabar

Soal Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah, Kanwil Kemenkum Pabar meminta Pemkab Kaimana memperhatikan asas efektivitas

Kanwil Kemenkum Pabar
AUDIENSI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menerima audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kaimana, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menerima audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kaimana, Selasa (30/9/2025).

Dalam rapat itu, Kanwil Kemenkum Pabar menerima konsultasi permohonan pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaimana.

Permohonan harmonisasi Raperda Kabupaten Kaimana sesuai ketentuan Pasal 58 dan Pasal 63 UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022.

Urgensi Raperda tentang Kawasan Strategis Pariwisata Teluk Triton untuk mendorong pengembangan potensi wisata daerah yang bernilai strategis. 

Ada juga pembahasan tentang kebutuhan perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 karena ada penyesuaian kelembagaan dan dinamika organisasi perangkat daerah.

Selama diskusi, tim perancang menyarankan agar ada analisis akademik yang lebih mendalam pada aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk mendukung kedua Raperda.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi Ranperbup Teluk Bintuni

 

Untuk Raperda Pariwisata, tim perancang menyarankan agar memperhatikan sinkronisasi dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) dan peraturan sektoral lainnya. 

Soal Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah, Kanwil Kemenkum Pabar meminta Pemkab Kaimana memperhatikan asas efektivitas, efisiensi, serta harmonisasi dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tim perancang mengusulkan agar harmonisasi Ranperda diajukan melalui aplikasi e-harmonisasi.

Rapat menghasilkan sejumlah penyesuaian yang akan ditindaklanjuti dalam proses finalisasi melalui sistem e-Harmonisasi. 

Audiensi dengan Pemkab Kaimana itu dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Pabar, Muhayan.

Pertemuan itu diikuti JFT perancang Perundang-undangan dari Kemenkum Papua Barat serta Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kaimana, Imannuel Tumanat dan tim.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved